PENAJAM - Jumlah pengangguran di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bertambah. Data terbaru menunjukkan angka pengangguran riil mencapai 2.244 orang. Angka tersebut naik cukup signifikan dibandingkan awal tahun yang masih berada di level 1.912 orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan bahwa beberapa faktor mendorong kenaikan tersebut. Ia menyebut perubahan batas usia masuk angkatan kerja sebagai salah satu penyebab utama.
"Kini memasukkan usia 15 tahun sebagai usia kerja, sehingga mereka yang belum bekerja langsung tercatat sebagai penganggur," ujar Marjani, Minggu (28/12/2025).
Selain perubahan usia kerja, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ikut memperbesar jumlah pengangguran di PPU. Marjani menilai dinamika ketenagakerjaan juga dipengaruhi oleh perpindahan penduduk atau imigrasi yang terus terjadi di wilayah tersebut.
Marjani juga menyoroti kelompok usia kerja yang tidak masuk dalam angkatan kerja, seperti siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Secara statistik, kelompok ini tidak masuk kategori penganggur meskipun belum bekerja, sehingga memengaruhi perhitungan data ketenagakerjaan.
Berdasarkan tingkat pendidikan, Disnakertrans PPU mencatat lulusan SLTA sebagai penyumbang terbesar angka pengangguran. Jumlah tersebut bahkan melampaui pengangguran dari lulusan perguruan tinggi.
Marjani menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan kualifikasi pencari kerja.
Ia juga mengungkapkan adanya fenomena pengangguran tertutup, khususnya di kalangan mahasiswa. Menurutnya, banyak mahasiswa yang sudah bekerja, namun tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Disnakertrans PPU mencatat pengangguran terbuka yang didominasi lulusan SLTA mencapai sekitar 70 persen.
"Jika digabungkan dengan kategori pengangguran lainnya, total jumlah pencari kerja sebelum pelaksanaan job fair tercatat mencapai 2.918 orang," ungkapnya.
Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
Editor : Muhammad Ridhuan