Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mudyat Tekankan Integritas Usai Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan Khusus yang Diberikan

Ahmad Maki • Senin, 29 Desember 2025 | 12:16 WIB
TEGAKAN INTEGRITAS: Mudyat Noor menyerahkan SK PPPK paruh waktu.
TEGAKAN INTEGRITAS: Mudyat Noor menyerahkan SK PPPK paruh waktu.

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kepada 1.698 orang dalam apel pagi yang dipimpin Bupati PPU Mudyat Noor, Senin (29/12).

Penyerahan SK PPPK formasi tahun 2025 berlangsung di halaman Kantor Bupati PPU, dan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik. Mudyat mengingatkan bahwa status sebagai ASN maupun PPPK bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Menjadi ASN atau P3K bukan hanya soal bekerja, tetapi amanah yang menuntut integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa pengangkatan P3K paruh waktu di PPU patut disyukuri, mengingat tidak semua daerah mampu melaksanakannya akibat keterbatasan anggaran. “Bersyukurlah. Di PPU, kita dapat merealisasikannya sebagai komitmen pemerintah daerah,” tegas Mudyat.

Mudyat menyoroti pentingnya kinerja aparatur, mengingat jumlah pegawai di PPU tergolong besar dibandingkan jumlah penduduk. Dia meminta seluruh P3K ikut berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.

Terkait dinamika organisasi, Mudyat juga menyampaikan rencana mutasi sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan produktivitas kerja. “Mutasi bukan berarti siapa terbaik, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kinerja yang lebih optimal,” katanya.

Mudyat mengajak seluruh ASN dan PPPK bekerja dengan hati, menjaga komitmen, serta tidak lalai dalam menjalankan tugas, termasuk bijak dalam menyikapi informasi.

Sementara itu, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menegaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur di seluruh perangkat daerah. “Kami akan melakukan penertiban ke seluruh kantor. Taat aturan, hadir, dan bekerja dengan amanah. Jika lalai, akan ada sanksi,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, setelah sebelumnya sempat terjadi aksi demonstrasi. “Kami ingin memanusiakan manusia dan memberikan kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdi,” ujarnya.

Penyerahan SK diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya Kabupaten PPU yang unggul, berkeadilan, dan berdaya saing. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Surat Keputusan (SK) #paruh waktu #pppk #Penajam Paser Utara (PPU)