Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji PPPK Paruh Waktu PPU Masih Seperti THL, Ini Penjelasan Sekda

Ahmad Maki • Minggu, 4 Januari 2026 | 08:00 WIB

Para PPPK di lingkungan Pemkab PPU mengikuti upacara penyerahan SK pengangkatan.
Para PPPK di lingkungan Pemkab PPU mengikuti upacara penyerahan SK pengangkatan.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM
— Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, membeberkan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK).

Ia mengawali dengan menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan respons pemerintah daerah atas aspirasi masyarakat, khususnya terkait penataan sumber daya aparatur.

Tohar mengakui, mengelola sekitar 1.698 PPPK Paruh Waktu bukan perkara mudah. Sebelumnya, sempat muncul dinamika dan aspirasi dari para pegawai.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Pemprov Kaltim Fokus Kembangkan Desa Wisata dan Ekowisata untuk Genjot Kunjungan Wisman 2026

“Kita menyadari ini bukan hal sederhana. Namun, penyikapan yang kami lakukan adalah bekerja secara prosedural sesuai kebijakan yang berlaku,” ujarnya, belum lama ini.

Dalam prosesnya, Pemkab PPU juga menghadapi kendala administrasi, terutama terkait kategori R1 hingga R4. Meski demikian, perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah disetujui pemerintah pusat.

“Mulai R1 sampai R4 akhirnya diterima, sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP,” jelas Tohar.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Pariwisata Kaltim Masih Didominasi Wisatawan Lokal, Wisman Belum Bangkit meski IKN Jadi Magnet

Dengan terbitnya NIP, status para pegawai tersebut kini diakui negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merujuk pada Undang-Undang ASN yang hanya mengenal dua status, yakni PNS dan PPPK.

“PPPK itu ada yang penuh waktu dan paruh waktu. Jadi sekarang mereka sudah diakui secara administrasi karena memiliki NIP,” katanya.

Namun, dari sisi penghasilan, skema yang diterima PPPK Paruh Waktu masih sama seperti saat mereka berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Dibekuk Saat Mencuri

“Gaji yang diterima hari ini masih seperti ketika mereka THL. Anggarannya pun masih bersumber dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai,” terang Tohar.

Ia tak menampik kondisi tersebut menimbulkan rasa empati. Pasalnya, PPPK Paruh Waktu mengemban tugas pemerintahan yang serupa dengan aparatur lainnya.

“Pertanyaan soal kenapa ada pembedaan itu juga menjadi catatan kami. Tapi ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Libur Panjang, Wisata Dekat Rumah Jadi Pilihan Warga, Pantai Kilang Mandiri Tetap Ramai

Di sisi lain, jika seluruh PPPK direkrut sebagai pegawai penuh waktu, kemampuan keuangan daerah dinilai belum memungkinkan.

Tohar berharap ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada PPPK Paruh Waktu, baik melalui regulasi pemerintah pusat maupun peningkatan kapasitas fiskal daerah.

Terkait tunjangan, ia menegaskan hingga saat ini PPPK Paruh Waktu belum menerima tambahan apa pun. Remunerasi yang diberikan masih sebatas penghasilan dasar yang berlaku.

Baca Juga: Jauh-jauh dari Medan hingga Palembang, Ratusan Relawan Hijaukan Plaza Yudikatif IKN

Sementara untuk penempatan kerja, PPPK Paruh Waktu mengisi empat jenis jabatan yang seluruhnya bersifat operasional.

“Semua berada di jabatan operasional, seperti pembantu operasional dan kategori operasional lainnya,” pungkas Tohar. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Sekda PPU Tohar #pemkab ppu #PPPK Paruh Waktu #pppk 2025 #gaji pppk