KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, membeberkan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK).
Ia mengawali dengan menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan respons pemerintah daerah atas aspirasi masyarakat, khususnya terkait penataan sumber daya aparatur.
Tohar mengakui, mengelola sekitar 1.698 PPPK Paruh Waktu bukan perkara mudah. Sebelumnya, sempat muncul dinamika dan aspirasi dari para pegawai.
“Kita menyadari ini bukan hal sederhana. Namun, penyikapan yang kami lakukan adalah bekerja secara prosedural sesuai kebijakan yang berlaku,” ujarnya, belum lama ini.
Dalam prosesnya, Pemkab PPU juga menghadapi kendala administrasi, terutama terkait kategori R1 hingga R4. Meski demikian, perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah disetujui pemerintah pusat.
“Mulai R1 sampai R4 akhirnya diterima, sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP,” jelas Tohar.
Dengan terbitnya NIP, status para pegawai tersebut kini diakui negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merujuk pada Undang-Undang ASN yang hanya mengenal dua status, yakni PNS dan PPPK.
“PPPK itu ada yang penuh waktu dan paruh waktu. Jadi sekarang mereka sudah diakui secara administrasi karena memiliki NIP,” katanya.
Namun, dari sisi penghasilan, skema yang diterima PPPK Paruh Waktu masih sama seperti saat mereka berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Dibekuk Saat Mencuri
“Gaji yang diterima hari ini masih seperti ketika mereka THL. Anggarannya pun masih bersumber dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai,” terang Tohar.
Ia tak menampik kondisi tersebut menimbulkan rasa empati. Pasalnya, PPPK Paruh Waktu mengemban tugas pemerintahan yang serupa dengan aparatur lainnya.
“Pertanyaan soal kenapa ada pembedaan itu juga menjadi catatan kami. Tapi ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan,” ujarnya.
Di sisi lain, jika seluruh PPPK direkrut sebagai pegawai penuh waktu, kemampuan keuangan daerah dinilai belum memungkinkan.
Tohar berharap ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada PPPK Paruh Waktu, baik melalui regulasi pemerintah pusat maupun peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Terkait tunjangan, ia menegaskan hingga saat ini PPPK Paruh Waktu belum menerima tambahan apa pun. Remunerasi yang diberikan masih sebatas penghasilan dasar yang berlaku.
Baca Juga: Jauh-jauh dari Medan hingga Palembang, Ratusan Relawan Hijaukan Plaza Yudikatif IKN
Sementara untuk penempatan kerja, PPPK Paruh Waktu mengisi empat jenis jabatan yang seluruhnya bersifat operasional.
“Semua berada di jabatan operasional, seperti pembantu operasional dan kategori operasional lainnya,” pungkas Tohar. (*)
Editor : Ery Supriyadi