Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disdukcapil PPU Permudah Pengurusan Dokumen Bayi Baru Lahir, Sekali Urus Bisa Dapat Tiga Dokumen

Ahmad Maki • Jumat, 16 Januari 2026 | 16:45 WIB
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya untuk bayi yang baru lahir. Melalui kerja sama dengan dinas kesehatan dan rumah sakit, pengurusan dokumen kependudukan kini semakin mudah dan cepat.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan bahwa orang tua bayi yang baru lahir cukup melakukan satu kali pengurusan untuk memperoleh tiga dokumen sekaligus, yakni Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kalau bayi baru lahir, sekali ngurus langsung dapat tiga dokumen. Bayi dimasukkan ke dalam KK, dapat akta kelahiran, sekaligus KIA,” ujar Waluyo, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, KIA bagi anak di bawah usia lima tahun tidak memerlukan foto, sehingga bisa langsung diterbitkan setelah kelahiran. Nantinya, saat anak berusia lima tahun, KIA akan diperbarui dengan melampirkan foto dan fotokopi akta kelahiran. KIA tersebut berlaku hingga anak berusia menjelang 17 tahun.

“Ketika usia 17 tahun, KIA akan diganti menjadi KTP. Sekarang juga sudah banyak kerja sama, termasuk pendaftaran sekolah yang menggunakan KIA,” jelasnya.

Menurut Waluyo, KIA memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk keperluan pendidikan, layanan kesehatan, hingga administrasi BPJS. Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi KIA menyebabkan lonjakan permohonan, terutama pada masa libur kemarin.

“Pelayanan sempat membludak sampai blanko kami habis dan harus pinjam, akhirnya kami lakukan pengadaan lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tantangan saat ini justru ada pada Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih belum banyak dikenal masyarakat. Berbeda dengan KIA yang manfaatnya sudah dirasakan langsung, IKD masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut.

“Kalau KIA sudah pasti dibutuhkan, terutama untuk sekolah. IKD ini yang masih perlu kita dorong pemahamannya,” imbuhnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#penajam paser utara #dokumen #disdukcapil ppu #bayi baru lahir #pengurusan dokumen