Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gerai Kopdes Merah Putih di PPU Mulai Jalan, Silkar Jadi Wilayah dengan Progres Tercepat

Ahmad Maki • Minggu, 18 Januari 2026 | 09:51 WIB

Margono Hadi Sutanto, Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, saat menjelaskan progres gerai Kopdes Merah Putih di wilayah Penajam Paser Utara.
Margono Hadi Sutanto, Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, saat menjelaskan progres gerai Kopdes Merah Putih di wilayah Penajam Paser Utara.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menunjukkan perkembangan. Sejumlah wilayah tercatat sudah bergerak, dengan progres paling cepat terlihat di kawasan Silkar.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, menyebut Silkar menjadi salah satu wilayah dengan perkembangan gerai dan pergudangan Kopdes Merah Putih yang relatif lebih cepat dibandingkan daerah lain.

“Kalau mau melihat gerai dan pergudangan Kopdes Merah Putih yang progresnya lebih cepat, itu ada di Silkar,” ujar Margono, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga: Bangga! SSB Asal Bontang Wakili Indonesia di Kejuaraan Milo Selangor Open Malaysia

Ia menjelaskan, pemerintah desa yang memiliki aset dapat mendaftarkan aset tersebut untuk dimanfaatkan dalam aktivitas Kopdes Merah Putih. Dengan skema ini, desa tidak perlu mengeluarkan anggaran baru untuk pengadaan aset.

“Artinya, tidak harus membuat biaya baru. Tinggal pengaturan peruntukan asetnya saja, karena aset milik pemerintah desa tetap tercatat sebagai aset desa,” jelasnya.

Berbeda dengan desa, aset di wilayah kelurahan tercatat sebagai barang milik daerah atau aset pemerintah kabupaten. Meski demikian, aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan koperasi melalui mekanisme pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal TKA SD–SMP Disiapkan, Disdikbud Bontang Soroti Nilai SMA yang Anjlok

Margono menegaskan, gerai Kopdes Merah Putih bukan merupakan aset koperasi. Koperasi hanya berfungsi sebagai lembaga yang dikelola oleh anggota.

“Koperasi itu milik anggota sebagai lembaga. Sementara gerai di desa tetap menjadi aset desa, dan di kelurahan menjadi aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi aktivitas koperasi,” katanya.

Ia juga menyinggung keberadaan koperasi baru di desa yang sebelumnya telah memiliki badan usaha lain. Salah satu contohnya berada di Desa Telemow.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun, Kerugian Negara Rp3,9 Miliar

Menurut Margono, Desa Telemow telah membentuk Kopdes Merah Putih meski sebelumnya sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bahkan, koperasi tersebut kini sudah mulai menjalankan aktivitas bisnis.

“Di Telemow, Kopdes Merah Putih sudah berjalan bisnisnya. Mereka bahkan bekerja sama dengan BUMDes,” ungkapnya.

Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Sejumlah unit usaha BUMDes yang dinilai sulit dijalankan secara mandiri kemudian dikerjasamakan dengan Kopdes Merah Putih.

Baca Juga: Pedro Matos Merapat ke Green Force, Posisi Gelandang Senior Ini Mulai Terancam

“Ini membuktikan bahwa Kopdes Merah Putih tidak mematikan BUMDes. Justru bisa saling bekerja sama dan saling menguatkan,” tegas Margono.

Dari sisi permodalan, ia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih. Selama ini, BUMDes umumnya mengandalkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sementara itu, Kopdes Merah Putih memiliki sumber pembiayaan yang lebih beragam. Modal awal bisa berasal dari iuran wajib anggota, hingga penyertaan modal dari pemerintah desa.

Baca Juga: Rekomendasi Beras Rendah Glikemik untuk Menjaga Gula Darah Tetap Stabil

"Kalau ada penyertaan modal desa, mekanismenya bagi hasil. Sebesar 20 persen masuk ke kas desa melalui APBDes,” jelasnya.

Selain itu, Kopdes Merah Putih juga diperbolehkan mengakses pinjaman, selama seluruh prosedur dan regulasi dipenuhi. Namun, Margono mengingatkan agar pengajuan modal disesuaikan dengan kebutuhan riil usaha.

“Kalau bisnisnya cukup dengan modal Rp50 juta, ya tidak perlu meminjam sampai Rp100 juta atau lebih. Semua harus disesuaikan dengan kebutuhan bisnis,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#KUKM PERINDAG PPU #Koperasi Desa #Kopdes Merah Putih #silkar