KALTIMPOST.ID,IKN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dalam menjaga kemurnian akidah umat Islam dengan menyosialisasikan Maklumat Diniyah terkait kewaspadaan terhadap paham dan aliran menyimpang. Agenda ini dilaksanakan di Kantor Desa Labangka, Kecamatan Babulu.
Dalam pelaksanaannya, MUI PPU bersinergi dengan Pemerintah Desa Labangka serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU. Ketua MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah perwujudan tanggung jawab ulama dalam melindungi warga dari pengaruh ajaran yang berpotensi merusak akhlak, akidah, hingga tatanan budaya bangsa yang telah lama mengakar.
“Maklumat Diniyah ini diterbitkan dengan merujuk pada rangkaian Fatwa MUI Pusat, mulai dari fatwa tahun 1984 mengenai paham Syiah hingga fatwa tahun 2017 tentang hukum kafir bagi yang meragukan kesempurnaan Al-Qur'an,” jelas KH. Abu Hasan Mubarok.
Baca Juga: MUI Ingatkan Pasal KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami Berpotensi Bentrok dengan Hukum Islam
“Sesuai dengan Fatwa MUI Pusat pada tahun 1984 tentang faham Syiah, Fatwa Tahun 1997 tentang Keharaman Nikah Mut'ah, Fatwa No. 11 tahun 2007 tentang Faham Kema'shuman pada seseorang adalah faham yang batil, serta Fatwa No. 23 tahun 2016 tentang Keharaman Menghina Para Sahabat Rasulullah SAW, Fatwa No. 10 tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Al-Qur'an dihukumi kafir. Atas dasar itu, MUI PPU mengeluarkan maklumat diniyah,” tambahnya.
Salah satu perhatian utama MUI PPU adalah munculnya fenomena ajaran salat tiga waktu yang mulai terdeteksi di salah satu kecamatan di PPU. Menanggapi hal tersebut, pihak MUI telah menginstruksikan komisi fatwa untuk segera merumuskan ketetapan hukum terkait keyakinan shalat tiga waktu tersebut guna memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Baca Juga: Hasil Penelusuran MUI PPU, Syiah Mulai Masuk, Umat Diimbau Perkuat Ahlussunnah wal Jama'ah
"Terkait itu, saya sudah meminta komisi fatwa untuk membuat rumusan fatwa tentang hukum meyakini dan memahami salat 3 waktu itu" imbuh ketua MUI ini.
Acara ini mendapat respons positif dari warga. Dalam sesi diskusi, peserta berharap edukasi semacam ini dilakukan secara masif agar masyarakat tidak terperosok ke dalam penyimpangan sejarah dan akidah Islam.
Turut hadir sebagai narasumber dan pendamping dalam kegiatan ini antara lain kepala Kantor Kemenag PPU, kapolsek Babulu, kepala Desa Labangka, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan jajaran perangkat desa setempat.(*)
Editor : Thomas Priyandoko