KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam, AKP Syaifudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” jelas AKP Syaifudin, Rabu (21/1).
Baca Juga: Perkuat Keamanan Penyangga IKN, Puluhan Personel Polres PPU Naik Pangkat
Diungkapkannya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, di depan rumah korban yang berlokasi di RT 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Sepeda motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi KT-4299-VZ diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Namun saat korban terbangun pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar sembilan juta rupiah dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penajam.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial IP sebagai pelaku utama pencurian, serta tersangka berinisial M yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Selain mengamankan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, tang, serta kunci kontak palsu yang digunakan saat melakukan pencurian,” tambah AKP Syaifudin.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Polres PPU, Kejahatan Konvensional Naik, Penajam Jadi Titik Rawan Laka Lantas
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Penajam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka IP dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres PPU melalui Kapolsek Penajam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta langkah-langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres PPU.
Di samping penanganan kasus, AKP Syaifudin, S.H., selaku Kapolsek Penajam, turut mengimbau warga agar proaktif menggunakan saluran siaga Layanan Polisi 110.
Fasilitas ini disediakan bagi siapa saja yang ingin melaporkan aksi kriminalitas atau gangguan keamanan secara cepat.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas Usai Sidang Molotov di PN Samarinda
"Masyarakat jangan pernah ragu untuk menelepon nomor 110. Layanan darurat ini tersedia nonstop 24 jam dan personel kami siap memberikan respons kilat terhadap segala laporan tindak pidana maupun gangguan ketertiban di lingkungan sekitar," ujar AKP Syaifudin.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan mandiri. Warga diingatkan untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir serta tetap peduli terhadap situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan jajaran Polsek Penajam dalam membongkar kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres PPU dalam menjaga stabilitas keamanan, sekaligus memberikan proteksi dan pelayanan optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)
Editor : Almasrifah