Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ribuan Warga PPU Belum Punya Buku Nikah, Kemenag Dorong Program Isbat Nikah Terpadu

Ahmad Maki • Rabu, 21 Januari 2026 | 15:08 WIB

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir.

PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi persoalan banyaknya pasangan muslim yang belum memiliki buku nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir, menyebutkan jumlahnya mencapai ribuan pasangan, khususnya di Kecamatan Babulu.

“Data pastinya nanti akan kami lakukan cross check,” ujar Syahrir, ditemui pada Selasa (20/1/2026). Menurutnya, permasalahan tersebut disebabkan masih banyaknya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur pencatatan negara, atau yang biasa disebut nikah siri atau nikah di bawah tangan. Akibatnya, pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi negara.

Syahrir menjelaskan, Kemenag tidak bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Program yang dijalankan merupakan program terpadu, terintegrasi, dan kolaboratif yang melibatkan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Pengadilan Agama (PA).

Baca Juga: Kartu Penajam Cerdas Belum Masuk Madrasah, Ini Tanggapan Kemenag PPU

“Kementerian Agama menangani penerbitan buku nikah, Disdukcapil menangani pencatatan kependudukan, dan Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat melalui sidang isbat nikah,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, kegiatan pelayanan terpadu telah dilaksanakan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Dalam kegiatan tersebut, tercatat sekitar 80 orang mengikuti proses verifikasi.

“Antusiasme masyarakat cukup bagus. Sebenarnya mereka ingin mengurus, hanya saja selama ini belum tahu atau belum sempat,” katanya. Selain pelayanan, Kemenag juga aktif melakukan sosialisasi melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Ia mencontohkan, dalam sosialisasi di sejumlah desa, termasuk Desa Rawa Mulia, ditemukan ratusan warga yang belum memiliki buku nikah.

Baca Juga: Hadiri Rakernas APKASI 2026, Bupati PPU Mudyat Noor Dorong Hilirisasi dan Sinkronisasi Program Nasional

“Ada sekitar 200-an warga yang belum punya buku nikah. Kalau datanya sudah ada, maka itu program desa, kami hanya membantu dengan menghadirkan pegawai Kemenag, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama agar prosesnya clear,” ujarnya.

Syahrir menerangkan, penerbitan buku nikah hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan sah dari Pengadilan Agama. Dalam sidang isbat, pengadilan akan memeriksa terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan, seperti adanya calon mempelai, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul.

“Kalau diputus sah tetapi belum tercatat, maka KUA menerbitkan buku nikah. Namun jika tidak memenuhi rukun dan syarat, maka harus dilakukan pernikahan baru sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga: Mudyat Noor Dorong Percepatan Pembangunan Daerah di Rakernas XVII APKASI Batam

Dengan terbitnya buku nikah, dampak lanjutannya adalah kepastian hukum bagi keluarga, termasuk status anak. Anak yang sebelumnya hanya tercatat sebagai anak ibu, dapat dicatat sebagai anak ayah dan ibu dalam Kartu Keluarga, serta memperoleh akta kelahiran dari Disdukcapil.

“Ini penting untuk nasab, silsilah keluarga, dan kepastian hukum. Mungkin orang tuanya merasa tidak perlu, tapi anak dan cucunya pasti memerlukan,” ungkap Syahrir.

Ke depan, program ini akan diperkuat melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang akan ditandatangani oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, bersama Pengadilan Agama dan instansi terkait.

Syahrir pun mengimbau masyarakat yang belum menikah agar melangsungkan pernikahan secara resmi dan dicatat negara. “Menikahlah di KUA. Pernikahan yang dicatat negara memberikan kepastian hukum bagi kita, anak-anak, dan generasi berikutnya,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#buku nikah #Penajam Paser Utara (PPU)