Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Cerai Gugat Dominasi Perkara di Pengadilan Agama PPU

Ahmad Maki • Minggu, 25 Januari 2026 | 13:07 WIB

 

Muhammad Miftahudin   
Muhammad Miftahudin  

PENAJAM - Perkara cerai gugat masih mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama Penajam Paser Utara (PPU). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama PPU, Muhammad Miftahudin, menyebutkan jumlah perkara cerai gugat jauh lebih tinggi dibanding cerai talak.

“Untuk perkara cerai gugat tercatat sekitar 356 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 89 perkara,” ujar Muhammad Miftahudin, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami. Perbedaan pengajuan tersebut juga berdampak pada proses hukum yang dijalani.

“Kalau cerai gugat, ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau BHT, akta cerai bisa langsung diterbitkan. Namun pada cerai talak, masih ada proses pembacaan ikrar talak,” jelasnya.

Dalam perkara cerai talak, suami wajib memenuhi putusan majelis hakim terkait kewajiban nafkah, seperti nafkah idah, mut’ah, maupun nafkah anak. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ikrar talak tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau sampai enam bulan tidak dilaksanakan, maka perkara tersebut kehilangan kekuatan hukum dan harus diajukan kembali jika ingin melanjutkan,” tambahnya.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama PPU juga menangani berbagai perkara lainnya, antara lain izin poligami satu perkara, harta bersama satu perkara, penguasaan anak dua perkara, kewarisan tiga perkara, isbat nikah 44 perkara, dispensasi kawin 21 perkara, perwalian lima perkara, penetapan ahli waris 19 perkara, asal-usul anak satu perkara, serta perkara lain-lain sebanyak tujuh perkara.

Terkait faktor penyebab perceraian, Miftahudin menyebutkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama.

“Faktor paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan, sebanyak 337 perkara. Faktor lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak, namun jumlahnya relatif kecil,” ungkapnya.

Dari sisi usia, berdasarkan data perkara yang masuk pada November 2025, mayoritas penggugat berada pada rentang usia produktif. Kelompok usia 26–30 tahun menjadi yang terbanyak dengan tujuh perkara, disusul usia 36–40 tahun dan 41–55 tahun masing-masing enam perkara.

“Masih ada juga yang mengajukan perceraian di usia di atas 55 tahun,” katanya.

Ia menambahkan, publikasi data perkara ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi kepada masyarakat, mengingat tingginya permintaan data dari berbagai pihak sejak rekapitulasi perkara dimulai pada Juli 2025.

 

“Harapannya, masyarakat bisa lebih terbuka mengakses informasi dan memahami kondisi perkara yang ada di Pengadilan Agama,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pengadilan agama #Penajam Paser Utara (PPU) #cerai gugat