PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kekurangan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp 19 miliar akan disalurkan pada awal Februari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, usai rapat koordinasi dengan pemerintah desa se-Kabupaten PPU, Senin (26/1/2026).
Tohar menjelaskan, rapat tersebut membahas sejumlah materi penting, salah satunya evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan tahun anggaran 2025, kebijakan fiskal daerah ke desa, serta kepastian penyaluran hak-hak pemerintah desa.
“Dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di tingkat desa, pada prinsipnya hampir sama dengan pemerintah kabupaten. Ada program yang sudah berjalan, tetapi masih terdapat kewajiban yang belum tertunaikan dari pemerintah desa. Ini menjadi bahan evaluasi terkait tata kelola keuangan desa untuk penyusunan APBD 2026,” kata Tohar.
Selain evaluasi program, rapat juga membahas hak pemerintah desa terhadap pemerintah kabupaten, khususnya terkait penyaluran ADD. Menurut Tohar, hingga saat ini masih terdapat ADD yang penyalurannya tertunda dari tahun sebelumnya dengan nilai mencapai sekitar Rp 19,4 miliar.
“Penundaan ini terjadi karena kondisi keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal, termasuk dampak kebijakan fiskal dari pemerintah pusat ke daerah yang kemudian berimbas ke desa,” ujarnya.
Tohar menyebutkan, dalam rapat tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyampaikan informasi bahwa kekurangan penyaluran ADD tahap keempat tahun 2025 akan diupayakan untuk disalurkan pada awal Februari mendatang.
“Insyaallah, sesuai dengan kapasitas keuangan daerah, kekurangan penyaluran ADD tahap IV 2025 akan diberikan di awal Februari,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penggabungan penyaluran kekurangan ADD 2025 dengan penyaluran tahap pertama tahun 2026, Tohar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memprioritaskan penyelesaian kewajiban sesuai kapasitas fiskal daerah.
“Kita menyesuaikan dengan kapasitas. Yang jelas, kewajiban kita terkait kekurangan penyaluran tahun 2025 harus diselesaikan terlebih dahulu, karena memang sudah waktunya,” tegasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki