Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lawan Kejari PPU, Pengacara Eks Direktur BUMDes Sepaku: Kerugian Negara Belum Ada!

Ahmad Maki • Kamis, 29 Januari 2026 | 21:42 WIB

R Darmatyas Sutomo.
R Darmatyas Sutomo.

PENAJAM– Kuasa hukum eks Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yaitu R Darmatyas Sutomo, mengajukan upaya hukum pra peradilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Darmatyas Sutomo, mengatakan pra peradilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU menetapkan tiga mantan pejabat Desa Bumi Harapan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, menyelewengkan dana pengelolaan pelabuhan.

Baca Juga: Bangunan Pemkab PPU Bakal Wajib Pakai Ornamen Paser? Ini Bocoran Raperda Adat Terbaru

Para tersangka yakni eks Kepala Desa Bumi Harapan, berinisial K, dan mantan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan berinisial I L, serta yang belakangan ditetapkan adalah mantan Kasi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan berinisal F. Mereka kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, pengajuan pra peradilan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2025 yang menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan dihapuskannya frasa tersebut, menurutnya, delik yang semula bersifat formil kini menjadi delik materil.

“Artinya harus ada kerugian negara yang nyata, aktual, dan pasti terlebih dahulu. Harus ada actual loss yang dikunci lebih dulu, nilainya berapa. Itu harus dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, dalam hal ini BPK,” jelasnya, ditemui depan Kantor Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (29/1/2026).

Darmatyas menegaskan, saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Bahkan, kata dia, dalam sejumlah rilis masih disebutkan bahwa nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga: Guru di PPU Kesulitan Ajarkan Bahasa Paser, Disdikpora Siapkan Solusi Ini

“Kalau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan juga Pasal 603 KUHP baru, unsur kerugian negara itu harus ada terlebih dahulu. Kata ‘dapat’ sudah hilang, sehingga harus ada actual loss baru kemudian penetapan tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, pra peradilan ini juga menjadi sarana untuk menguji objektivitas aparat penegak hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.

Terkait tuduhan terhadap kliennya, Darmatyas menegaskan bahwa Ibrahim menjalankan tugasnya berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang ditandatangani oleh Kepala Desa saat itu, Kastiar, serta Ketua BPD, Sunaryo.

“Klien kami bekerja berdasarkan kesepakatan Musdesus tersebut. Dalam konteks BUMDes, direktur itu adalah pelaksana. Struktur tertinggi adalah musyawarah desa, kemudian penasihat, baru pelaksana,” jelasnya, merujuk pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2022 tentang BUMDes.

Baca Juga: Terima Lima Unit Drone Seeder, Dinas Pertanian PPU Perkuat Modernisasi Pertanian tapi Harus Begini Dulu

Ia juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BUMDes telah disampaikan setiap tahun dan ditandatangani oleh pengawas sejak 2022 hingga 2024. Untuk tahun 2024, LPJ disampaikan hingga semester pertama karena kliennya diganti pada semester kedua.

“Bahkan yang menjadi kontradiksi, klien kami kembali diangkat sebagai direktur pada Januari 2025. Dalam diktum pengangkatan disebutkan bisa menjabat dua periode dengan catatan kinerjanya baik. Ini kan jadi kontradiktif, di satu sisi disebut bermasalah, di sisi lain diangkat lagi karena prestasi,” katanya.

Darmatyas juga menyinggung perubahan kepemimpinan desa, di mana pada awal 2024 telah terjadi pergantian kepala desa. Namun, selama satu semester awal, pengelolaan BUMDes masih tetap mendasarkan pada hasil Musdesus sebelumnya.

“Kalau dianggap salah, kenapa masih dipakai? Ini perlu dilihat secara jernih dan objektif,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu proses pendaftaran pra peradilan hingga teregistrasi di pengadilan, termasuk penetapan jadwal sidang.

“Untuk sah atau tidaknya Musdesus, itu nanti masuk pokok perkara. Dalam konteks ini, saya hanya memberikan keterangan terkait upaya hukum atas penetapan tersangka klien kami,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bumdes #sepaku #Penajam Paser Utara (PPU) #Kejari PPU