KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Sebuah sengketa lahan di Desa Kayu Api, RT 021, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), memicu ketegangan. Abdul Salam beserta keluarganya kini dilingkupi rasa bingung sekaligus amarah. Tanah yang telah mereka diami selama puluhan tahun secara mengejutkan diklaim oleh seorang warga yang ia sebut berasal dari Balikpapan.
Konflik ini mencuat ke permukaan dengan aroma dugaan manipulasi dokumen yang kental. Kuasa hukum Abdul Salam, Dofit Rumapea, mengungkap adanya kejanggalan fatal dalam dasar klaim lawan kliennya.
Dofit mengatakan, bahwa inti dari polemik ini terletak pada sebuah surat kesaksian kepemilikan lahan yang digunakan oleh pihak pengklaim. Temuan kuasa hukum dalam surat tertanggal 14 Desember 1983, terdapat cap jempol atas nama Mahdar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca PPU Sepekan ke Depan, Penajam Berpotensi Hujan Lebih Lama
“Fakta di lapangan melalui dokumen resmi berupa surat keterangan kematian dari Kelurahan Penajam menyatakan Mahdar telah wafat pada 26 Oktober 1980,” kata Dofit Rumapea, Kamis (5/2).
Tidak hanya itu, lanjutnya, bukti fisik yang diperoleh pihak keluarga kliennya bahkan telah melakukan pengecekan langsung ke makam. Hasilnya, nisan kayu di kuburan Mahdar mengonfirmasi tanggal wafat yang sama dengan surat kematian, yakni tiga tahun sebelum surat klaim tanah itu diterbitkan.
"Bagaimana mungkin seseorang yang sudah wafat tahun 1980 bisa membubuhkan cap jempol pada dokumen tahun 1983? Ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi," tegas Dofit Rumapea.
Klaim Ahli Waris vs Klaim Warga Balikpapan
Baca Juga: Nelayan 63 Tahun Hilang di Sungai Sabut PPU, Tim Gabungan Temukan Barang Bukti Mencurigakan
Dofit menegaskan bahwa lahan tersebut adalah warisan sah dari almarhum Bokori. Selama bertahun-tahun, tanah tersebut dikelola tanpa ada gangguan atau klaim dari pihak mana pun, hingga tiba-tiba muncul pihak luar yang mencoba mengambil alih.
Merespons tudingan serius tersebut, Alex, adik kandung dari warga Balikpapan yang disebut-sebut mengeklaim lahan tersebut, memberikan pembelaan singkat, Kamis (5/2). Saat dikonfirmasi mengenai legalitas lahan dan dugaan pemalsuan cap jempol tersebut, Alex memilih untuk tidak bicara banyak.
"Kami adalah pemilik lahan yang sah. Sebagai warga negara yang baik, kami tentunya mengikuti semua proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Alex singkat. Ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan tahun kematian dan terbitnya surat tersebut. "Tidak ada (penjelasan lain), kita menunggu proses hukum saja," tegasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko