KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir, menegaskan bahwa Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) memiliki peran vital dalam mengawal kualitas administrasi pernikahan dan tata kelola layanan publik.
Hal tersebut disampaikan Syahrir usai mengukuhkan Pengurus Cabang (PC) APRI PPU di Gedung PLHUT, pekan tadi.
Dalam arahannya, Syahrir meminta seluruh penghulu, terutama mereka yang menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan, untuk menjadikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) KUA sebagai pedoman utama.
Regulasi ini dinilai sebagai fondasi penting untuk menjamin kepastian hukum dan mutu layanan bagi umat.
“APRI harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap penghulu mengimplementasikan PMA 24 Tahun 2024 secara konsisten. Ini bukan sekadar ketaatan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab moral negara dalam melayani masyarakat,” tegas Syahrir.
Baca Juga: Ribuan Warga PPU Belum Punya Rumah, Kadin Bergerak Gandeng Bank Tanah demi Keadilan Sosial
Satu Komando dengan Kebijakan Pusat
Syahrir menginstruksikan agar program kerja APRI selaras dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag RI.
Sinergi ini diperlukan agar tugas-tugas penghulu di daerah tetap berada dalam satu komando yang terarah sesuai semangat "Kemenag Berdampak".
“Seluruh program APRI wajib inline dengan kebijakan kementerian dan Ditjen Bimas Islam. Organisasi profesi tidak boleh berjalan sendiri tanpa arah yang jelas karena target utama kita adalah kepuasan publik,” imbuhnya.
Kolaborasi Lintas Instansi dan Sosok Teladan
Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Layanan Dasar Siap, ASN Bisa Pindah dengan Tenang
Selain penguatan internal, Kakan Kemenag PPU ini juga mendorong APRI melalui KUA kecamatan untuk lebih proaktif menjalin kolaborasi dengan Pengadilan Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kerjasama lintas sektoral ini dipandang strategis untuk meminimalisasi angka pernikahan siri (tidak tercatat) serta mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan warga.
Menurut Syahrir, sosok penghulu bukan sekadar petugas pencatat peristiwa nikah. Mereka adalah representasi negara sekaligus pembimbing umat yang menjadi teladan di masyarakat.
Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme harus dijaga melalui koordinasi yang kuat antarinstansi terkait.
Melalui pengukuhan pengurus baru ini, diharapkan APRI PPU mampu mengakselerasi reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag, meningkatkan kompetensi para penghulu, serta menjamin seluruh proses pelayanan nikah berlangsung secara transparan dan sesuai regulasi. (*)
Editor : Almasrifah