KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Waru, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bersinergi dengan pemerintah desa, masyarakat, dan mahasiswa melaksanakan penanaman jagung pipil di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini dipusatkan di lahan binaan bBhabinkamtibmas seluas satu hektare itu dihadiri oleh Kepala Desa Api-Api, Sarinah; Sekretaris Desa, Nir Madinah; Ps Kanit Binmas Polsek Waru, Aiptu Imam H; serta 20 mahasiswa KKN Universitas Balikpapan (Uniba). Turut hadir pula para bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Waru, Iptu Lilik Sulistya, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan lahan produktif guna mendukung program ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres PPU Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Bahan Pokok
“Penanaman jagung pipil ini dilaksanakan secara gotong royong sebagai upaya meningkatkan hasil pertanian masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan antara Polri dan warga binaan,” ujar IPTU Lilik Sulistya.
Aksi penanaman yang berlangsung aman dan kondusif ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Desa Api-Api.
Selain itu, kegiatan ini menjadi percontohan kolaborasi positif antara aparat dan warga dalam mendukung pembangunan di wilayah PPU.
Sosialisasi KUHAP yang Baru
Sementara itu, upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat terus digencarkan Polres PPU.
Melalui Seksi Hukum (Sikum), Polres PPU menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Polres PPU Perketat Pengawasan Angkutan Umum Melalui Ramp Check
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026) di Kantor Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam, PPU.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Bukit Subur, Asep Andriawan, Ketua BPD Saifullah, para ketua RT, perangkat desa, staf BPD, serta perwakilan warga setempat.
Kasikum Polres PPU, AKP Achmad Hadi Siswoyo hadir langsung sebagai pemateri didampingi Bripka I Dewa Nyoman.
Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP Baru, mulai dari pembaruan jenis pidana, penyesuaian delik, hingga pendekatan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial masyarakat.
Baca Juga: Aksi Nyata Polres PPU, Jaga Pesisir Sekaligus Wujudkan Program From Waste to Energy
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui AKP Achmad Hadi Siswoyo menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam mendukung implementasi KUHP Nasional secara efektif di tengah masyarakat.
“KUHP baru adalah hasil pembaruan hukum nasional yang telah lama dinantikan. Kami berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui hak dan kewajibannya, serta tidak terjebak dalam pelanggaran hukum karena kurangnya informasi. Edukasi ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” katanya.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Peserta tampak antusias mengikuti jalannya materi dan aktif mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi.
Berbagai isu praktis yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari menjadi topik pembahasan, termasuk peran pemerintah desa dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana di lingkungan masing-masing.(*)
Editor : Almasrifah