KALTIMPOST.ID, PENAJAM—Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir, memaparkan komponen utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2025.
Dia menjelaskan, utang tersebut muncul akibat dana kurang salur yang belum diterima pemerintah daerah.
Menurut Muhajir, dalam struktur APBD 2025, sejumlah belanja telah dialokasikan dari pos kurang bayar atau kurang salur. Namun, karena dana tersebut belum sepenuhnya disalurkan, timbul kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
“Utang itu timbul karena dana kurang salur kita belum disalurkan. Padahal belanjanya sudah masuk dalam struktur APBD dengan alokasi kurang bayar tersebut. Ketika dana itu tidak tersalurkan, otomatis kita memiliki kewajiban atau utang kepada pihak ketiga,” ujarnya, Jumat (13/2).
Melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89, total alokasi kurang bayar mencapai Rp 477 miliar. Namun, yang disalurkan pada tahap awal hanya Rp 120 miliar dan dipotong lebih bayar sebesar Rp 20 miliar, sehingga tersisa sekitar Rp 90 miliar.
Selanjutnya, pada tahap kedua, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29, kembali disalurkan sebesar Rp 157 miliar. Dengan kondisi tersebut, progres pembayaran kewajiban daerah saat itu rata-rata baru mencapai sekitar 70 persen.
Muhajir memerinci, komponen utang terbesar berasal dari pekerjaan kontraktual kepada pihak ketiga, termasuk pekerjaan fisik, jasa perencanaan, dan pengawasan.
Selain itu, terdapat pula belanja rutin yang masih terutang, seperti belanja operasional perkantoran, makan dan minum, serta belanja pemeliharaan. Namun, nilainya tidak sebesar kewajiban kepada pihak ketiga.
“Belanja operasional rutin kantor juga ada yang terutang, tapi jumlahnya tidak banyak. Yang paling besar tetap di pihak ketiga,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan program tahun 2026, Muhajir menyebut pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang pengendalian pelaksanaan APBD 2026. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatur likuiditas keuangan daerah agar tetap terjaga di tengah kewajiban yang harus diselesaikan.
Pengendalian tersebut bukan berarti penundaan kegiatan secara permanen, melainkan pengaturan tempo belanja sesuai kondisi keuangan daerah.
Terlebih, hingga Maret mendatang pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk belanja wajib, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ini bukan penundaan terus-menerus, tapi pengaturan tempo. Kita sudah menghitung kemampuan pendapatan dan belanja. Kalau kondisi keuangan membaik dan dana transfer sudah disalurkan, tentu kegiatan akan dijalankan bertahap sesuai kemampuan keuangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A