KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Penutupan akses jalan RT 08 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, menjadi perhatian Bupati PPU Mudyat Noor. Penutupan tersebut dipicu persoalan tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Aksi warga disebut sebagai luapan kekecewaan atas lambannya penanganan pemerintah terhadap konflik batas yang telah berlangsung belasan tahun. Warga mengklaim belum mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait perubahan atau penegasan batas wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Mudyat Noor menegaskan bahwa penetapan batas wilayah merupakan langkah penting dan mendesak. Menurutnya, selama ini PPU memang belum pernah melakukan penetapan batas wilayah secara menyeluruh. Baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.
“Persoalan konflik batas warga ini sudah belasan tahun. Kita mencoba memfasilitasi penanganannya. Karena sekarang kita berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada beberapa delineasi yang harus dilakukan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026) lalu.
Ia menjelaskan, penetapan batas wilayah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Terutama setelah adanya pengembangan wilayah IKN yang berdampak pada struktur administratif daerah. Jika penetapan batas tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berpengaruh pada persyaratan administratif keberlangsungan kabupaten.
“Kalau tidak kita selesaikan, bagaimana nanti kalau Kecamatan Sepaku diambil? Tinggal tiga kecamatan. Secara undang-undang, syarat berdirinya kabupaten minimal empat kecamatan. Mau tidak mau kita harus bergerak cepat,” tegasnya.
Bupati menekankan, penetapan tapal batas tidak serta-merta menghilangkan hak-hak warga. Ia memastikan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap diakui, meskipun secara administratif bisa saja terjadi perpindahan wilayah dari satu kelurahan atau kecamatan ke wilayah lainnya.
“Selama hak warga tidak diambil, saya pikir tidak ada masalah. Ini lebih kepada administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Terkait klaim warga yang merasa tidak mendapatkan sosialisasi, ia meyakini bahwa jajaran di tingkat bawah telah melaksanakan proses tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya warga yang tidak hadir saat musyawarah penetapan batas dilakukan. (*)
Editor : Duito Susanto