KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa beberapa hari terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi memberikan klarifikasi terkait posisi lembaga terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung supremasi hukum, terutama terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Satpol PP dalam menjalankan tindakan di lapangan.
"Secara kelembagaan dan organisasi perangkat daerah, kami akan bersikap kooperatif. Kami siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses yang berjalan," ujar Bagenda Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Sita 1.518 Botol Miras dan Amankan 10 WTS, Satpol PP Kaltim Gempur Penyakit Masyarakat di PPU
“Bahwa kami mendukung penegakan supremasi hukum yang saat kini sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum terhadap oknum Satuan Polisi Pamong Prajа Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan Tindakan,” katanya.
Sinergi dengan IKN
Selain menyoroti masalah hukum, Satpol PP PPU juga menekankan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Kerja sama ini difokuskan pada penegakan peraturan perundang-undangan serta pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Polsek Babulu PPU Jaring Aspirasi Warga Lewat Dialog Jumat Curhat
Sinergi tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan operasional di lapangan, termasuk operasi gabungan dengan melakukan pengawasan situasi keamanan dan perlindungan masyarakat bersama pihak OIKN.
Satpol PP adalah garda terdepan dengan menjalankan fungsi sebagai perangkat daerah yang menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) demi menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah PPU.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Satpol PP PPU tetap menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan penegak aturan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta transparansi hukum.(*)
Editor : Almasrifah