KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan peninjauan lapangan terkait batas wilayah antara Kelurahan Sosoloang, Pejala, dan Kampung Baru di wilayah administrasi Kecamatan Penajam, Selasa (3/3/202).
Peninjauan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf, yang turut didampingi Ketua Komisi I DPRD PPU Ishak Rachman, serta sejumlah anggota DPRD PPU lainnya. Yakni Jamaluddin, Romantis Rading, Mahyudin, Abdul Rahman Wahid, Sujiati, dan Hariyono.
Dalam kesempatan itu, para anggota DPRD PPU meninjau setidaknya tiga titik batas wilayah. Pertama di Gang Padaelo, Jalan Tanjung Jumlai. Warga klaim itulah batas wilayah Rt 8 Saloloang dan RT 3 Pejala.
Andi Muhammad Yusuf menjelaskan, bahwa kunjungan lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penetapan batas wilayah yang dinilai menimbulkan polemik.
“Kita panggil dari pihak pemerintahan, dasar-dasar penetapan itu apa. Informasi yang disampaikan kepada kami, katanya kalau itu dipaksakan, rumahnya bisa terbelah,” ujar Andi.
Namun setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, DPRD mendapati bahwa batas wilayah yang dimaksud mengikuti jalan yang sudah ada, meskipun berliku. Jalan tersebut, menurutnya, merupakan batas yang sejak lama disepakati masyarakat.
“Ternyata ada batas berupa jalan walaupun berliku, dan itu sudah menjadi kesepakatan dari dulu, baik masyarakat Pejala maupun masyarakat Sosoloang. Jadi kita ingin memastikan supaya tidak ada persoalan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD ingin meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk kabar bahwa penetapan batas tersebut akan menyebabkan rumah warga terbelah dua.
“Tadi kita sama-sama menyaksikan di lapangan, batas itu mengikuti jalan yang ada dan sudah disepakati oleh masyarakat Pejala dan Sosoloang,” tegasnya.
Menurut Andi, masyarakat dari Sosoloang, Pejala, dan Kampung Baru yang hadir dalam pertemuan tersebut pada dasarnya berharap agar batas wilayah tetap mengacu pada kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan.
“Yang sudah disepakati dari awal itu diharapkan tidak ada perubahan. Harapan masyarakat seperti itu,” pungkasnya.
DPRD PPU berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut melalui pembahasan bersama pemerintah daerah. "Ini untuk memastikan kejelasan batas wilayah dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat," imbuhnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo