Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mediasi Gagal, Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa Labangka Berlanjut   

Ahmad Maki • Jumat, 6 Maret 2026 | 12:41 WIB

 

 

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Hendry Dwi Azhary.   
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Hendry Dwi Azhary.  

PENAJAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan yang diklaim milik PT STN di Desa Labangka, Kecamatan Babulu. 

Kasat Reskrim, Polres PPU, AKP Hendry Dwi Azhari, mengatakan penetapan tersangka setelah menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal itu, kami menetapkan tersangka karena diduga terdapat tindak pidana,” kata AKP Hendry, Kamis (5/3/2026).

Penyidik menilai, unsur pidana telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka. “Pasal yang disangkakan adalah pencurian. Selain itu juga terkait dengan Undang-Undang Perkebunan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni inisial IQ, F dan M. Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada September 2025.

Menurut Hendry, pihak kepolisian juga telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi atau restorative justice (RJ). Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Dari pihak kami sudah memberikan ruang mediasi lebih dari satu kali. Namun, memang tidak tercapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pihak perusahaan kepada kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, buah sawit yang diduga dicuri merupakan tanaman yang tumbuh di area perkebunan tersebut dan telah dipanen oleh para tersangka.

Total kerugian yang ditimbulkan dalam peristiwa tersebut diperkirakan Rp 14 juta. Kerugian itu berasal dari buah sawit yang saat kejadian telah dimuat di kendaraan.

Terkait status lahan yang sempat dipertanyakan disebut berada di luar area hak guna usaha (HGU) perusahaan, seperti keterangan para tersangka yang merupakan warga Labangka, Hendry menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami sudah melakukan pemeriksaan dan meminta data dari BPN terkait status lahan tersebut,” katanya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. “Kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar ada kepastian hukum bagi para pihak,” katanya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Pencurian Sawit #polres ppu #babulu #Satreskrim