Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soal Laporan Pencurian Buah Sawit, Perusahaan Serahkan ke Proses Hukum 

Ahmad Maki • Jumat, 6 Maret 2026 | 12:57 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

PENAJAM - PT STN memberikan klarifikasi terkait polemik kasus dugaan pencurian panen buah sawit oleh tiga warga di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berujung proses hukum.

Pihak perusahaan menegaskan lokasi kejadian di wilayah hak guna usaha (HGU) mereka dan bukan di luar area seperti yang diklaim oleh sebagian pihak.

Community Development Area Manager Kaltim, PT STN, Arifin, mengatakan perusahaan selama ini berupaya mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan. “Yang perlu digarisbawahi, kami selalu patuh terhadap aturan yang berlaku,” kata Arifin dalam keterangannya saat dihubungi media ini, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, klaim yang menyebutkan lokasi panen sawit berada di luar HGU perusahaan telah diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan. Proses tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak perusahaan, serta aparat dan perangkat desa.

“Pengecekan dilakukan menggunakan GPS dan hasilnya menunjukkan bahwa lahan tersebut 100 persen berada di dalam HGU PT STN,” ujarnya.

Arifin menambahkan, kesimpulan tersebut bukan hanya berasal dari pihak perusahaan. Menurutnya, hasil pengukuran di lapangan juga diamini oleh pihak Kantor ATR/BPN dan pemerintah desa yang ikut menyaksikan proses verifikasi.

Terkait adanya perbedaan pendapat yang muncul di masyarakat, khususnya yang merujuk pada peta digital dari aplikasi Bumi ATR/BPN atau Google Earth, Arifin menilai data tersebut tidak dapat dijadikan acuan utama dalam menentukan batas lahan. Menurutnya, peta digital hanya bersifat spasial dan memiliki kemungkinan perbedaan dengan kondisi riil di lapangan.

“Peta digital seperti Bumi ATR/BPN itu tidak bisa dijadikan patokan mutlak. Itu hanya data spasial, sehingga pasti ada gap dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, bahkan pengukuran menggunakan GPS pun masih memiliki faktor koreksi tertentu. “Pengukuran dengan GPS saja masih ada faktor koreksi. Apalagi kalau hanya menggunakan peta digital di ponsel, tentu ada banyak kemungkinan perbedaan,” katanya.

Selain itu, Arifin juga menanggapi isu yang menyebutkan HGU PT STN telah berakhir pada 2024. Ia menegaskan, status HGU perusahaan bukan mati, melainkan sedang dalam proses perpanjangan di tingkat kementerian.

Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan HGU telah dilakukan jauh sebelum masa berlaku sebelumnya habis.

“Untuk HGU PT STN sebenarnya sedang dalam proses pengurusan. Semua tahapan sudah dilalui dan sekarang berkasnya sudah berada di kementerian, tinggal menunggu penerbitan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerbitan HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga prosesnya tidak sepenuhnya berada di tangan perusahaan maupun pemerintah daerah. Arifin juga menyebut dalam dua tahun terakhir proses penerbitan HGU memang mengalami evaluasi secara nasional.

Dalam pengajuan HGU yang baru, Arifin memastikan perusahaan tidak menambah luasan lahan yang diajukan. Bahkan, menurutnya terdapat pengurangan luas dibandingkan HGU sebelumnya.

“Justru secara luasan ada pengurangan sekitar 300 hektare dari HGU yang lama,” jelasnya.

Dalam proses pengajuan perpanjangan HGU, Arifin juga memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dijalankan, termasuk proses sosialisasi kepada masyarakat. “Semua tahapan sudah kami ikuti. Tidak mungkin berkas bisa sampai ke kementerian kalau tahapan sebelumnya belum dilalui,” ujarnya.

Namun, ia mengakui kemungkinan masih ada warga yang merasa belum mendapatkan informasi terkait proses tersebut. Terkait dugaan bahwa pihak perusahaan sebelumnya mengetahui aktivitas panen sawit oleh warga dan sempat berdiskusi mengenai hal tersebut, Arifin membantahnya.

Menurutnya, secara logika perusahaan tidak mungkin membiarkan pihak lain mengambil hasil kebun di area yang menjadi aset perusahaan.

“Barang bukti seperti buah sawit, unit kendaraan, maupun para pelaku semuanya sudah kami serahkan kepada pihak berwajib. Setelah itu kami tidak lagi memegang atau menyimpannya,” jelasnya.

Meski kasus tersebut telah masuk dalam proses hukum, Arifin menegaskan perusahaan tetap terbuka terhadap upaya penyelesaian secara damai.

“Kami tetap menghargai jika ada upaya mediasi atau penyelesaian secara damai. Namun untuk saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Arifin menegaskan, PT STN tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. “Kami juga tidak bisa berdiri tanpa masyarakat. Harapan kami perusahaan dan masyarakat bisa berjalan bersama untuk membangun daerah,” katanya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#arifin #perusahaan #Pencurian Sawit #babulu #proses hukum