Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

  Dampak Penurunan Fiskal,  Bisa Pengaruhi TPP ASN di PPU

Ahmad Maki • Jumat, 13 Maret 2026 | 12:46 WIB

 

Mudyat Noor   
Mudyat Noor  

PENAJAM -  Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, menyoroti potensi dampak penurunan fiskal daerah terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama jika ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai diberlakukan secara penuh pada tahun depan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu pengurangan signifikan pada TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. “Penurunan fiskal kita ini juga berkaitan dengan pernyataan Pak Prabaya terakhir mengenai TPP ASN yang harus minimal maksimal 20 persen. Artinya, akan ada pengurangan yang cukup signifikan,” kata Mudyat, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan alokasi 30 persen sesuai UU HKPD rencananya mulai berlaku pada tahun depan. Jika aturan tersebut diterapkan sepenuhnya, pemerintah daerah harus menyiapkan strategi baru untuk menyesuaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau itu benar-benar terjadi sesuai undang-undang HKPD, maka dibutuhkan jurus jitu baru dengan kondisi APBD seperti sekarang ini,” ujarnya.

Mudyat memperkirakan, jika aturan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian kebijakan lain. Maka besaran TPP yang diterima ASN berpotensi turun drastis. Bahkan bisa hanya sekitar 20 persen dari nilai TPP yang saat ini diterima.

“Kalau dihitung-hitung, kalau berlaku undang-undang HKPD itu bisa saja teman-teman ASN hanya menerima sekitar 20 persen dari TPP yang ada sekarang,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab PPU masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut.

“Kita masih menunggu, karena belum tahu lagi apa kebijakan pemerintah pusat tahun depan, apakah undang-undang HKPD itu benar-benar berlaku atau tidak,” tambahnya.

Untuk tahun ini, Mudyat memastikan pemerintah daerah masih mempertahankan besaran TPP ASN karena adanya kelonggaran kebijakan. “Tahun ini masih diberikan kelonggaran, jadi kita berusaha mempertahankan TPP. Sampai sekarang TPP teman-teman ASN tidak kita kurangi Rp1 pun,” tegasnya.

Namun, jika pada tahun depan pemerintah pusat menerbitkan keputusan resmi terkait penerapan UU HKPD, maka Pemkab PPU akan melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan TPP ASN.

“Kalau nanti pemerintah menerbitkan surat keputusan bahwa undang-undang HKPD itu berlaku, tentu kita akan evaluasi lagi terhadap TPP teman-teman ASN,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#asn #pemkab ppu #tpp #tambahan penghasilan pegawai #Mudyat Noor