Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

RSUD RAPB Bisa Naik Kelas, tapi Kenapa Ditahan? Ini Penjelasannya

Ahmad Maki • Rabu, 25 Maret 2026 | 08:45 WIB

Tampak depan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) di Penajam Paser Utara yang menjadi pusat layanan kesehatan rujukan masyarakat.
Tampak depan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) di Penajam Paser Utara yang menjadi pusat layanan kesehatan rujukan masyarakat.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan daerah tidak selalu harus diukur dari kenaikan kelas rumah sakit. Hal yang lebih penting adalah kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Lukasiwan, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, RSUD RAPB saat ini telah berstatus rumah sakit tipe C. Wacana peningkatan ke tipe B memang terbuka, tetapi harus mempertimbangkan sistem rujukan berjenjang yang masih berlaku.

Baca Juga: Pemkab PPU Evaluasi OPD, BKPSDM Disorot: Struktur Masih Relevan?

“Kalau kita langsung naik ke tipe B, justru bisa menyulitkan masyarakat. Karena alur rujukan dari puskesmas itu ke rumah sakit tipe C dulu, baru ke tipe B,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila RSUD RAPB naik menjadi tipe B sementara di PPU belum tersedia rumah sakit tipe C lain, masyarakat berpotensi mengalami kendala dalam proses rujukan awal.

“Kasihan masyarakat. Dari puskesmas mau dirujuk ke mana dulu kalau kita sudah tipe B? Harus ke daerah lain seperti Tanah Grogot atau Balikpapan,” jelasnya.

Karena itu, Lukasiwan menekankan bahwa peningkatan yang paling ideal saat ini adalah pada kualitas pelayanan, bukan sekadar perubahan kelas rumah sakit.

“Peningkatan itu lebih kepada kualitas pelayanannya, bukan kelasnya,” tegasnya.

Baca Juga: Dishub PPU Pastikan Tak Ada Pengadaan PJU Baru di Sepaku Tahun Ini, Jalan Lingkungan Masih Gelap Gulita

Dari sisi sumber daya manusia, ia menyebut RSUD RAPB sebenarnya sudah cukup siap. Ketersediaan dokter spesialis dinilai telah memenuhi kebutuhan dasar, meski penambahan di beberapa bidang prioritas tetap diupayakan.

“Untuk SDM, khususnya dokter spesialis, kita sudah cukup. Yang esensial sudah terpenuhi, walaupun tetap kita upayakan penambahan,” katanya.

Selain SDM, perhatian juga difokuskan pada infrastruktur dan kelengkapan alat kesehatan. Kedua aspek ini dinilai masih menjadi prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan.

Sementara itu, untuk naik ke rumah sakit tipe B, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya jumlah tempat tidur minimal 200 unit serta ketersediaan dokter subspesialis.

Baca Juga: Silaturahmi Lintas Negara, Tokoh Dayak Sarawak Sambangi Sekretariat Adat Besar Dayak Paser

“Secara kapasitas, kita sebenarnya sudah mendekati. Tinggal penambahan tempat tidur dan beberapa subspesialis,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan peningkatan kelas harus mempertimbangkan kesiapan sistem secara menyeluruh agar tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat tetap mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkasnya. (*)

 
Editor : Ery Supriyadi
#RSUD RAPB PPU #rujukan berjenjang #Rumah Sakit Tipe C #Layanan kesehatan PPU