PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memacu integrasi data sektoral seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Langkah ini diambil untuk menciptakan satu kesatuan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan analisis kebijakan pimpinan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo PPU Eko Setiawan menyampaikan, bahwa pihaknya bertindak sebagai Walidata tingkat daerah dalam pengumpulan data sektoral daerah.
"Mulai dari data rekomendasi BPS (Kabupaten Penajam Paser Utara Dalam Angka), komponen data SIPD E-Walidata Kemendagri RI dan Data Sektoral lainnya yang mencakup data prioritas daerah (RPJMD, DTSEN dan SDGs) dan prioritas nasional (RPJPN dan RPJMN)," kata Eko, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pengumpulan data ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan telaah mendalam.
"Kami mengumpulkan data sektoral dari SKPD, kemudian dilakukan verikasi dan validasi data. Nantinya, data ini akan menjadi satu kesatuan yang utuh untuk dijadikan bahan telaah atau analisis terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan ke depan," ujarnya.
Hingga saat ini, laporan dari bidang teknis menunjukkan progres yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang masuk, tercatat sekitar 90 persen data sektoral telah disampaikan oleh SKPD melalui portal satu data kabupaten PPU dan SIPD E-Walidata Kemendagri RI.
Baca Juga: “Nadi” Baru Penajam–Balikpapan, Jembatan Sungai Riko Ditaksir Telan Rp1,2 Triliun
Meski demikian, masih ada kendala yang menghambat proses pemenuhan data sektoral. Kendala tersebut dinilai bervariasi dan bersifat teknis di tingkat internal SKPD masing-masing.
"Kekurangannya sebagian data belum masuk. Kendalanya beragam, kemungkinan ada data yang belum dilengkapi saja oleh mereka," jelasnya.
Eko menegaskan bahwa proses pengumpulan data sektoral oleh Diskominfo PPU telah selesai. Kemudian akan dilaksanakan verikasi dan validasi mendalam terhadap data-data yang telah terkumpul.
Setelah semua rampung, Diskominfo akan merilis data tersebut pada Portal Satu Data Kabupaten PPU dan SIPD E-Walidata Kemendagri RI serta menyusun laporan secara komprehensif untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Sesuai dengan tujuan Satu Data Indonesia yakni menciptakan tata kelola data pemerintah yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan, Diskominfo PPU telah menerapkan sistem digital melalui aplikasi berbasis website yang terkoneksi secara langsung (by system).
"Data sektoral yang telah terhimpun di Portal Satu Data kabupaten PPU dapat diakses baik oleh Instansi Pusat dan Daerah serta masyarakat umum melalui halaman www.data.penajamkab.go.id . Portal tersebut juga memungkinkan pengguna data dapat mengunduh data sektoral yang dibutuhkan" pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan