Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPU Genjot Perlindungan Anak di Dunia Digital, Libatkan Media hingga Forum Anak

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯
Plt Kepala Diskominfo Penajam Paser Utara, Eko Setiawan, (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Plt Kepala Diskominfo Penajam Paser Utara, Eko Setiawan, (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mengintensifkan program sosialisasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Upaya ini dilakukan bersama Dinas P3AP2KB PPU sebagai bagian dari penguatan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA).

Plt Kepala Diskominfo PPU, Eko Setiawan, bersama Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH), Eko Sumarlianto, menegaskan bahwa fokus utama tahun ini adalah penguatan edukasi perlindungan anak, termasuk pemahaman mengenai batasan fisik atau body safety.

Advertisement

Edukasi tersebut diberikan kepada anak usia dini hingga sekolah dasar, dengan materi pengenalan area tubuh sensitif yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

“Komponennya beragam, mulai dari pembelajaran mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh, seperti area sensitif,” ujar Eko Setiawan, Jumat (10/4/2026).

Advertisement

Selain perlindungan fisik, Diskominfo PPU juga memperkuat literasi digital bagi anak. Edukasi ini mencakup cara memilah informasi di dunia maya serta meningkatkan kewaspadaan terhadap konten yang beredar di media digital.

Program ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk forum anak dan media massa. Tujuannya, memberikan ruang kreatif bagi anak sekaligus menghadirkan konten edukatif di ruang publik digital.

Sementara itu, Eko Sumarlianto menjelaskan bahwa upaya ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 28 Maret itu mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses dan penyaringan konten negatif bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Regulasi ini membantu peran orang tua, tetapi pengawasan utama tetap ada di lingkungan keluarga,” jelasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PPU Dorong Dunia Usaha Perkuat Perlindungan dan Hak Anak

PPU Dorong Dunia Usaha Perkuat Perlindungan dan Hak Anak

emkab PPU mendorong dunia usaha memperkuat perlindungan anak melalui kebijakan perusahaan, bukan sekadar CSR.

Tangani Berbagai Keluhan Teknis, Diskominfo Buka Layanan Aduan Digital Terpadu Satu Pintu 

Tangani Berbagai Keluhan Teknis, Diskominfo Buka Layanan Aduan Digital Terpadu Satu Pintu 

Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka akses pengaduan terpadu satu pintu bagi warga yang mengalami kendala layanan digital

Dorong Smart City PPU, Diskominfo Sebar Wifi Gratis di 11 Titik hingga Pantauan CCTV Real-Time

Dorong Smart City PPU, Diskominfo Sebar Wifi Gratis di 11 Titik hingga Pantauan CCTV Real-Time

Diskominfo PPU geber Gerbang Nusantara menuju Smart City. Sediakan wifi gratis, pantauan CCTV online & atasi blank spot.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer