Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ada Tunggakan Pembayaran hingga Rp 1,8 Miliar, Sebanyak 1.200 Pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka PPU Masuk Dalam Daftar Penyegelan

Ahmad Maki • Kamis, 2 April 2026 | 18:39 WIB
IMBAUAN: Imbauan penyegelan serentak yang di tampilkan oleh Perumda Air Minum Danum Taka PPU. (AHMAD MAKI/KP)
IMBAUAN: Imbauan penyegelan serentak yang di tampilkan oleh Perumda Air Minum Danum Taka PPU. (AHMAD MAKI/KP)

PENAJAM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengintensifkan program penyegelan meteran air bagi pelanggan yang menunggak pembayaran. Langkah tegas ini menyasar ribuan pelanggan dengan total nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid membeberkan, sekitar 1.200 pelanggan yang masuk dalam daftar penyegelan dengan akumulasi tunggakan air mencapai Rp1,8 miliar.

Sebagian besar dari mereka adalah pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan ke atas. Namun, dalam dua pekan sejak diberlakukannya program tersebut, pada 10 Maret 2026. Pihak Perumda Danum Taka PPU  berhasil mengumpulkan sekitar Rp400 - 600 juta dari pembayaran pelanggan.

Baca Juga: Kuota LPG dan Pertalite 2026 Terungkap, Pemkab PPU Pastikan Pasokan Aman

"Kami menilai sebenarnya tidak ada niat sengaja dari masyarakat untuk menunggak. Tapi, banyak pelanggan dengan penggunaan air yang rendah merasa biaya perjalanan ke kantor PDAM lebih besar dibandingkan nilai tagihan mereka, sehingga mereka memilih untuk menunggu hingga tagihan menumpuk," ujar Rasyid kepada media ini saat di temui di kantor Bupati PPU, Kamis (2/4/2026).

Program penyegelan serentak ini, lanjut Rasyid direncanakan berlangsung hingga 30 Juni 2026. Dalam program tersebut, Perumda Air Minum Danum Taka juga memberikan kemudahan berupa skema cicilan bagi pelanggan yang memiliki tunggakan di atas tiga bulan.

"Judulnya memang penyegelan, tapi sebenarnya kita memberikan kemudahan. Bagi yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, dicicil saja. Mau cicil sebulan atau berapa pun, yang penting ada pemasukan," imbuhnya.

"Kebijakan ini juga diambil karena PDAM saat ini tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah daerah dan harus beroperasi secara mandiri," sambungnya.

Baca Juga: Satu Data Indonesia, Diskominfo Ungkap Integrasi Data SKPD PPU Sudah Capai 90 Persen

Ditanyakan apakah ada yang telah tersegel, Rasyid mengakui ada sekitar 60 meteran air yang disegel dalam laporan terakhir. Tetapi, 90 persen penyegelan tersebut dilakukan pada rumah-rumah kosong atau perumahan yang belum berpenghuni. Hal itu disebabkan karena, meskipun tidak ada penggunaan air, namun beban abonemen bulanan tetap berjalan dan menjadi piutang bagi perusahaan.

"Di tengah tantangan fiskal, Perumda Air Minum Danum Taka tetap optimis. Perusahaan tercatat berhasil meraih laba selama tiga tahun berturut-turut. Saat ini, laporan keuangan untuk tahun 2025 sedang dalam proses evaluasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), kami meyakini adanya peningkatan laba di tahun 2025 dibandingkan tahun- tahun sebelumnya," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Tunggakan air #Kantor Akuntan Publik #penajam paser utara #Perumda Air Minum Danum Taka