PENAJAM – Belasan orang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang biasa berjualan di depan Rumah Sakit Umum Daerah Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) medatangi Wakil Bupati PPU Waris Muin, Rabu (1/4/2027).
Mereka mengadukan tentang adanya surat teguran atau larangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terkait ketertiban pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan trotoar RSUD PPU.
Dalam audiensi para pedagang yang terdiri dari penjual pentol, bakso, roti, hingga sate itu, menyampaikan keluhan mereka mengenai larangan berjualan di bahu jalan tersebut. Sebab diakui mereka, mereka hanya berjualan dengan sistem berpindah – pindah atau dengan lapak bongkar pasang.
Baca Juga: Perkuat Sinergisitas, Kodim 0904/Psr Gelar Silaturahmi Bersama Insan Media Paser
Merespons keluhan tersebut, Waris Muin pun memanggil Satpol PP PPU, Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, dan BKAD PPU untuk mencari solusinya. "Kami meminta agar teman-teman UMKM ini dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh, sekitar 200 meter dari lokasi awal. Ada lahan kosong dekat halte di samping RSUD,” kata Waris.
Ia menjelaskan, para pedagang harus disusun rapi mulai agar tidak berebut tempat. Pedagang diminta membawa papan penutup drainase masing-masing agar area berjualan tetap rapi dan aman dan tidak memakan badan jalan. “Kami akan memberlakukan retribusi sesuai aturan, yakni sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000 per hari. Untuk kebersihan,” ujarnya.
Ia juga menjelasakan, lokasi yang dipinjamkan kepada UMKM tersebut sifatnya hanya sementara. Sebab lahan sementara tersebut direncanakan akan dibangun kantor Satpol PP dan Inspektorat dalam beberapa tahun ke depan. “Keputusan ini diambil untuk menciptakan ketertiban umum dan estetika kota. Agar tidak terkesan kumuh serta membahayakan pengguna jalan yang lain,” tegasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki