PENAJAM- Terkait adanya penertiban pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan dan motor untuk berjualan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Belasan pedagang pun menemui Wakil Bupati PPU Waris Muin.
Waris Muin memberikan solusi agar para pedagang dipindahkan ke lokasi lapangan yang tidak jauh, sekitar 200 meter dari lokasi awal mereka berjualan. Sementara itu, Ketua Himpunan UMKM Taman Alun-Alun (HUTA) Muh Pramanta Dwi Nopriandy menyampaikan apresiasinya atas respon cepat oleh Pemkab PPU. Melalui mediasi dengan Wakil Bupati PPU Waris Muin.
"Pada dasarnya, UMKM didukung penuh untuk memajukan perekonomian di Penajam," ujar Tata sapaan akrab dari Muh Pramanta Dwi Nopriandy, Rabu (1/4/2027).
Baca Juga: “Nadi” Baru Penajam–Balikpapan, Jembatan Sungai Riko Ditaksir Telan Rp1,2 Triliun
Tata menjelaskan, meskipun secara aturan berjualan di bahu jalan dilarang, pemerintah daerah memberikan solusi berupa relokasi ke area lapangan tembak atau panahan yang letaknya tetap strategis di depan RSUD.
“Para pedagang akan diarahkan untuk berjualan secara berjajar mengikuti barisan warung yang sudah ada sebelumnya di lokasi tersebut,” ujarnya. Sebelumnya, para pedagang sempat menyatakan keberatan atas rencana dipindahkan lantaran usulan lokasi awal yang dinilai terlalu jauh, yakni jalan antara bagian belakang bagunan Polres PPU dan Gedung Dome Anden Oko.
Tata mengakui, surat yang diterimanya memang baru yang pertama kali tanpa ada himbauan atau sosialisasi sejak awal Februari lalu. "Awalnya kami tidak menerima karena usulan tempatnya jauh. Tapi setelah mediasi, alhamdulillah dapat solusi ini. Sebenarnya kami hanya ingin koordinasi dan sosialisasi dulu, jangan tiba-tiba ada surat dan disuruh berhenti jualan," ungkapnya.
Baca Juga: Belasan Pedagang UMKM Mengadu ke Wakil Bupati PPU, Ini Solusi Relokasi dan Aturan Retribusinya
Tata juga mengakui adanya isu protes dari pemilik warung permanen yang berjualan di depan RSUD. Mereka merasa omzetnya menurun akibat tertutup oleh pedagang kaki lima.
“Kendala utama di lapangan sebenarnya adalah pengelolaan parkir kendaraan, bukan keberadaan lapak mereka,” jelasnya. Meski demikian, para pedagang menyepakati aturan baru, termasuk kewajiban membayar retribusi kebersihan.
"Kalau untuk retribusi kebersihan, itu wajar saja bagi kami," tegasnya.
Ke depannya, Pemkab PPU berencana merelokasi seluruh UMKM ke area depan Stadion Panglima Sentik. Meski belum ada koordinasi teknis lebih lanjut, para pedagang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti instruksi pemerintah selama memberikan dampak baik bagi ekonomi masyarakat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki