Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

WFH Diterapkan Jumat ini, Tohar: Kerja Sesuai Tupoksi Jangan Keluyuran di Mal

Ahmad Maki • Senin, 6 April 2026 | 12:53 WIB
Seluruh ASN dan non-ASN mulai menerapkan WFH pada Jumat ini. (Humas Pemkab PPU)

 
Seluruh ASN dan non-ASN mulai menerapkan WFH pada Jumat ini. (Humas Pemkab PPU)  

 

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non- ASN pada Jumat ini, (10/4/2026)

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU  Tohar menegaskan bahwa terkait kebijakan tersebut, seluruh pegawai tetap wajib bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Jangan menyalahartikan kebijakan tersebut sebagai kesempatan untuk bersantai. Bukan berarti hari libur kerja, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah secara bertanggung jawab," kata Tohar di sela-sela apel pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Senin (6/4/2026).

Menurut Tohar, pelaksanaan WFH juga harus berjalan secara terstruktur dan berjenjang. Sebab setiap pelaksanaannya, wajib dilaporkan kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi saya minta ketika hari Jumat WFH, jangan ada dari kita yang keluyuran di mal atau tempat-tempat publik, kecuali untuk tugas tertentu,” tegasnya.

Baca Juga: Tekan SILPA, Wawali Bagus Susetyo Dorong Lelang Proyek Sejak Awal Tahun

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh unit kerja. Khususnya di lingkungan Setkab PPU. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Selain penerapan WFH, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah efisiensi penggunaan anggaran. Terutama pada belanja operasional.

“Saya harapkan setiap bagian memperhatikan penggunaan listrik, air, BBM, dan kebutuhan lainnya agar lebih hemat dan terukur,” ujarnya.

Tohar menjelaskan, efisiensi ini berkaitan langsung dengan belanja publik. Yakni pengeluaran pemerintah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan agar pegawai lebih bijak dalam pengeluaran pribadi, termasuk penggunaan bahan bakar.

Ia juga meminta Bagian Umum Setkab PPU yang menangani pengeluaran rutin untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat. "Termasuk terkait besaran pembayaran seperti listrik, air dan BBM pada bulan terakhir sebelum masuk ke WFH," ucapnya.

Ini  penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH benar-benar memberikan dampak efisiensi terhadap belanja bulanan pemerintah daerah. “Harus ada bukti yang benar-benar meyakinkan bahwa dengan WFH ini terjadi efisiensi, terutama pada pengeluaran rutin seperti listrik, air, dan BBM,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#asn #pemkab ppu #Tohar #Penajam Paser Utara (PPU) #wfh