Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres PPU Blender 42 Paket Sabu Senilai Rp24 Juta, Barang Haram Diduga Pasokan dari Samarinda

Ahmad Maki • Selasa, 7 April 2026 | 16:09 WIB
PEMUTUS RANTAI NARKOBA: Sebanyak 42 paket sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp24 juta dimusnahkan oleh jajaran Polres PPU. Barang bukti ini diamankan dari dua tersangka di wilayah Kecamatan Sepaku yang diduga mendapatkan pasokan kristal putih tersebut dari jaringan asal Samarinda. (AHMAD MAKI/KP)
PEMUTUS RANTAI NARKOBA: Sebanyak 42 paket sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp24 juta dimusnahkan oleh jajaran Polres PPU. Barang bukti ini diamankan dari dua tersangka di wilayah Kecamatan Sepaku yang diduga mendapatkan pasokan kristal putih tersebut dari jaringan asal Samarinda. (AHMAD MAKI/KP)

 

PENAJAM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Polres PPU, Selasa (7/4/2026).

Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, merincikan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 42 paket sabu dari dua tangan pelaku. Dengan jumlah 36 paket dari penangkapan di kawasan Desa Telemow,   dan 6 paket dari penangkapan di wilayah Sepaku.

"Total berat bersih (netto) dari seluruh paket tersebut adalah 15,4 gram," kata Gede ditemui usai pemusnahan. Sebelum dimasukkan ke dalam blender untuk dilarutkan (blendin), berat dan keaslian barang bukti diverifikasi kembali di hadapan saksi seperti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Pengadilan PPU, Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, penasihat hukum hingga tersangka oleh pihak Dokes Polres PPU.

Kemudian, barang haram tersebut diblender hingga butiran kristal tersebut larut sepenuhnya secara homogen dengan air. Setelah dipastikan larut sempurna, cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan kloset dengan pengawasan ketat.

"Jika dikonversikan ke nilai rupiah, barang haram ini diperkirakan mencapai Rp24 juta. Dengan asumsi harga pasar sekitar Rp1,6 juta per gramnya," jelasnya. Iptu Gede membeberkan, barang bukti tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang ditangkap dalam rentang waktu berbeda di wilayah Kecamatan Sepaku.

Tersangka pertama berisinial SB diamankan oleh Polsek setempat pada bulan Februari. Tersangka kedua berinisial H ditangkap pada bulan Maret di kawasan Desa Telemow, Sepaku.

"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut langsung dari Samarinda melalui jaringan lokal. Kemudian sesuai ketentuan, seminggu setelah adanya surat penetapan dari pihak kejaksaan, barang bukti harus segera kami musnahkan," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#polres ppu #sepaku #narkotika #penajam