KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pelarian panjang AL (50) akhirnya menemui titik buntu.
Pria yang selama dua bulan terakhir menjadi target operasi Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) ini diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis yang diwarnai aksi perlawanan sengit.
AL merupakan tersangka utama kasus penganiayaan berdarah yang terjadi di simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.
Sejak aksi brutalnya mencuat, pria paruh baya ini dikenal lihai berpindah-pindah tempat demi mengelabui sergapan petugas. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, jejaknya akhirnya terendus juga.
Baca Juga: Sembilan Dapur MBG di Bontang Dihentikan Sementara, DPRD Soroti IPAL dan Perizinan
Tragedi ini bermula dari urusan sepele yang berujung kalap. Motif di balik aksi kekerasan ini rupanya dipicu oleh rasa kecewa tersangka setelah membeli ponsel bekas dari korban berinisial SN seharga Rp 350 ribu. Merasa tertipu karena perangkat tersebut rusak, emosi AL menyulut sumbu pendeknya.
Bukannya menempuh jalan kekeluargaan, AL justru memilih jalur kekerasan. Ia menyerang SN menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban menderita luka serius di tangan kiri. Usai menebar teror, AL langsung menghilang.
Perburuan yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres PPU, Aiptu Sugiarto SH, membuahkan hasil pada Kamis (2/4). Tim mendapatkan informasi akurat bahwa sang buron tengah bersembunyi di sebuah rumah di kawasan RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.
Kedatangan petugas disambut dengan ketegangan. Bukannya menyerah, AL justru menunjukkan nyalinya. Ia menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah petugas yang mengepungnya.
Baca Juga: Kejar Zero Kemiskinan Ekstrem, Bupati Paser Tekankan Akurasi Data DTSEN 2026
Bahkan, saat hendak digiring ke mobil petugas, AL sempat melepaskan diri dan mencoba melarikan diri ke area terbuka.
Aksi kejar-kejaran pun pecah. Namun, kesigapan personel Opsnal membuat langkah AL terhenti. Ia berhasil dilumpuhkan tanpa sempat melukai petugas maupun warga sekitar.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Kamis (9/4) mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan bersenjata di wilayah hukum Benuo Taka, PPU.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan dengan tindakan terukur. Saat ini tersangka telah mendekam di Rutan Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Handry.
Kini, AL harus melupakan ponsel Rp 350 ribu yang menjadi pangkal masalahnya. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak gelap mata dalam menyelesaikan sengketa perdata agar tidak berakhir di balik jeruji besi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko