Pemkab PPU Pangkas Birokrasi, Disdukcapil Integrasikan Layanan Adminduk Lintas Instansi

Ahmad Maki • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 19:14 WIB
MOU: Waluyo (kanan) menunjukkan MoU antara Pemkab PPU dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU.
MOU: Kepala Disdukcapil PPU Waluyo (kanan) menunjukkan MoU antara Pemkab PPU dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU.

PENAJAM - Jalin kerja sama lintas instansi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), belum lama ini menyerahkan dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab PPU yang ditandatangani Bupati PPU, Mudyat Noor, dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan, tujuan  kerja sama tersebut  untuk mempermudah  pelayanan kepada masyarakat. "Khususnya dalam pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berkaitan dengan proses hukum maupun keagamaan," kata Waluyo, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: BMKG Prediksi El Nino 2026, BPBD PPU Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla

Nota kesepakatan tersebut, lanjutnya, mencakup pelayanan terpadu data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan kesehatan bagi calon pengantin. Dalam MoU tersebut juga diatur objek kerja sama yang meliputi integrasi layanan lintas sektor, mulai dari Disdukcapil, lembaga peradilan, hingga Kementerian Agama.

"Harapannya dapat memangkas alur birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat cukup panjang," jelasnya.

Sementara itu, pada Pasal 4 nota kesepakatan dijelaskan, bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, pelayanan dan pelaksanaan persidangan di pengadilan, pelaksanaan serta pencatatan pernikahan, hingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin di fasilitas kesehatan dasar.

Baca Juga: PPU Genjot Perlindungan Anak di Dunia Digital, Libatkan Media hingga Forum Anak

"Kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan serta bidang lain yang disepakati oleh para pihak," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten PPU berharap kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan kepada masyarakat Benuo Taka, sebutan PPU.

Editor : Muhammad Ridhuan
kementerian agama dokumen kependudukan Mudyat Noor disdukcapil ppu