KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga terkait piutang tahun anggaran 2025.
Sebagai langkah awal, Pemkab PPU telah menuntaskan proses review oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai dasar pengakuan utang daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani kegiatan fisik mencatatkan piutang dengan nilai cukup besar, mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sektor seperti Dinas Pekerjaan Umum menjadi instansi dengan beban piutang terbesar, yakni sekitar Rp115 miliar,” ujar Muhajir, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: PPU Belum Putuskan Rekrutmen CPNS 2026, Ini Penyebabnya
Selain Dinas Pekerjaan Umum, beberapa OPD lainnya juga memiliki catatan piutang signifikan. Di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) sebesar Rp39 miliar, Dinas Pendidikan Rp21 miliar, Sekretariat DPRD Rp13,3 miliar, Dinas Kesehatan Rp5,8 miliar, serta Dinas Pertanian Rp4 miliar.
“Beberapa dinas memang mencatat angka piutang yang cukup besar,” tambahnya.
Muhajir menegaskan, hasil review APIP telah rampung dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengakuan utang.
“Proses review sudah tuntas. Ini menjadi dasar legal bagi kami untuk melakukan pengakuan utang. Pemerintah daerah sudah berupaya maksimal karena ini merupakan kewajiban yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Baca Juga: Arus Balik ke Balikpapan Memuncak, Okupansi Lion Air Capai 100 Persen
Terkait pencairan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab PPU masih terus melakukan komunikasi intensif. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait penyaluran dana kurang bayar tersebut.
“Kita tetap berupaya. Semua daerah juga mengalami hal serupa. Kami juga sudah berkomunikasi dengan daerah lain, khususnya di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)