KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus tancap gas membenahi administrasi kependudukan (Adminduk) warganya.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkab PPU menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Babulu pada Kamis, 16 April mendatang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang diteken Bupati PPU, Mudyat Noor, bersama Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama setempat.
Fokus utamanya adalah melegalkan status pasangan suami istri yang selama ini pernikahannya masih berstatus siri atau belum tercatat negara.
Baca Juga: Peyek hingga Wedang Dayak Go International, Export Center Balikpapan Buka Keran Ekspor ke Malaysia
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 60 pasangan di Babulu yang mengajukan permohonan. Namun, setelah melalui proses verifikasi berkas yang ketat, hanya sebagian yang dinyatakan lolos ke tahap persidangan.
"Setelah verifikasi data, diputuskan sebanyak 36 pasangan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan pada kloter pertama ini," ujar Dony saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4).
Bagi pasangan yang belum terjaring, Dony menyebut kendala utama biasanya terletak pada berkas administrasi yang kurang lengkap. Mereka pun diarahkan untuk melengkapi dokumen agar bisa ikut serta dalam kloter berikutnya.
Program jemput bola ini menawarkan keuntungan komprehensif. Selain mendapatkan buku nikah yang sah, pasangan tersebut akan langsung menerima pembaruan Kartu Keluarga (KK) dengan status "Kawin Tercatat" serta pembaruan KTP-el.
Baca Juga: Disdikbud Samarinda Sebut Struktur Gedung SMP 2 yang Terbakar Masih Layak
Menariknya, bagi pemohon yang gugatannya ditolak oleh Pengadilan Agama, Disdukcapil tetap memberikan solusi dengan mengubah status di KK dan KTP menjadi "Belum Kawin" sesuai fakta hukum.
"Hal ini dilakukan agar warga tersebut dapat memproses pernikahan ulang melalui KUA sesuai dengan rukun nikah yang berlaku," jelas Dony.
Rencananya, program Sidang Isbat Terpadu ini akan dilakukan secara bergiliran (rolling) ke seluruh kecamatan di PPU guna memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah di mata hukum. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo