Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dinilai Cukup Signifikan, BKPSDM Imbau OPD Tidak Merekrut PJLP karena Akibatnya Bisa Begini

Ahmad Maki • Senin, 20 April 2026 | 13:33 WIB
Kepala BKPSDM PPU-Khairudin
Kepala BKPSDM PPU-Khairudin
 
 
KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin, mengimbau agar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mengangkat Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). 
 
Hal itu dinilai cukup signifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Dia menjelaskan, saat ini, Pemkab PPU sedang berupaya menyelesaikan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang belum tuntas. baik P3K penuh waktu maupun P3K paruh waktu.
 
"Khawatirnya, di tengah proses  pengangkatan PJLP baru justru menambah beban anggaran daerah. Selain itu kita harus memberikan respons terhadap pimpinan OPD supaya tidak mengangkat PJLP lagi, sehingga mengurangi beban belanja," kata Khairudin.
 
Baca Juga: Bukan Sekadar Berburu Reputasi Mentereng
 
Disinggung terkait kemungkinan PJLP berubah status menjadi P3K, ia menyampaikan proses tersebut tidak otomatis. PJLP harus melalui mekanisme tes dan memenuhi klasifikasi, serta persyaratan tertentu yang telah ditentukan.
 
Hal itu berbeda dengan tenaga paruh waktu yang memang sudah mengikuti rangkaian tes dan sedang dikoordinasikan untuk diprioritaskan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
 
"Persoalan ini, berkaitan erat dengan kondisi keuangan daerah dan alokasi belanja pegawai yang harus dikelola secara cermat," bebernya.
 
Baca Juga: Bupati Frederick Edwin Kobarkan Semangat Integritas ASN Kubar, Begini Pesan Khusus yang Diberikan
 
Untuk mengendalikan jumlah tenaga kerja, BKPSDM bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah guna menyisir setiap OPD. Pengawasan dilakukan melalui sistem e-katalog dan pengusulan pembayaran gaji setiap bulannya.
 
"Melalui sistem itu, pemerintah dapat memantau apakah PJLP yang dibayarkan adalah tenaga lama yang belum terakomodir atau justru pengangkatan baru," jelasnya.
 
Disinggung juga terkait sanksi bagi OPD yang masih membandel melakukan rekrutmen PJLP baru, pihak BKPSDM berencana akan menerbitkan Surat Edaran (SE) berdasarkan arahan kepala daerah.
 
Baca Juga: Tigas Kasus yang Diungkap Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu: Jaringan Berbeda dan Pasokan Didominasi dari Samarinda
 
"Kami akan buatkan surat edarannya sebagai pengingat (reminder) bagi pimpinan OPD. Jika tetap mengangkat, tentu akan ada langkah pendisiplinan. Intinya, dengan jumlah ASN (CPNS dan P3K) yang ada saat ini, komposisinya sudah cukup," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A
#edaran #penajam #pjlp