Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Telinga Pelajar Putus Digigit di PPU, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta

Ari Arief • Senin, 27 April 2026 | 10:44 WIB

PERHATIAN: Bupati PPU, Mudyat Noor, tampak menjenguk pelajar yang sedang dirawat di RSUD RAPB PPU.(ist/kp)
PERHATIAN: Bupati PPU, Mudyat Noor, tampak menjenguk pelajar yang sedang dirawat di RSUD RAPB PPU.(ist/kp)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kasus dugaan perundungan yang melibatkan pelajar SMP Negeri 5 Penajam Paser Utara (PPU) hingga mengakibatkan luka pada bagian telinga korban kini memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Bupati PPU, Mudyat Noor, turun tangan langsung guna memastikan penanganan berjalan adil bagi kedua belah pihak.

Plt Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai prosedur. Sesaat setelah keributan terjadi di area belakang sekolah, pihak sekolah disebutnya juga langsung melakukan penanganan darurat terhadap korban.

"Sekolah sudah memanggil orang tua terduga pelaku, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT untuk dipertemukan dengan orang tua korban pada Jumat lalu. Namun, saat itu belum ada kata sepakat karena fokus utama sekolah adalah penyembuhan korban," kata Muhtar, Senin (27/4).

Baca Juga: Cekcok Bola Basket di PPU Berujung Brutal, Telinga Pelajar Putus Digigit Teman Sendiri

Dia mengungkapkan, bahwa mediasi lanjutan kembali digelar pada hari ini, Senin (27/04/2026), di sekolah untuk merumuskan kesepakatan tertulis antarkedua belah pihak. Hanya saja, ujar dia, potensi mediasi menjadi batal setelah diketahui bahwa keluarga korban telah membuat laporan kepolisian.

Meski upaya mediasi dilakukan, kasus ini telah dilaporkan ke ranah hukum. Mengingat kedua pihak masih di bawah umur, Disdikpora PPU, kata Muhtar, berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang adil, baik bagi korban maupun terduga pelaku. Ia juga perlu mendengar langsung pernyataan dari terduga pelaku, agar keterangan menjadi imbang.

Muhtar mengungkapkan, terdapat beberapa poin krusial dalam tuntutan keluarga korban, di antaranya, sanksi akademik. Orang tua korban meminta terduga pelaku dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Data, Disdukcapil PPU Terapkan Enkripsi dan Watermark Otomatis

Ganti rugi, yaitu pihak korban menuntut uang kompensasi sebesar Rp 50 juta untuk kerugian fisik dan psikis. Hingga saat ini, pihak keluarga pelaku menyatakan belum sanggup memenuhi tuntutan materiil tersebut karena keterbatasan biaya dan perlu berkoordinasi dengan keluarga besar.

Bupati PPU Berikan Dukungan Moril di RSUD

Di sisi lain, Bupati PPU, Mudyat Noor, mengunjungi korban yang tengah menjalani perawatan di RSUD Aji Putri Botung (RAPB) PPU di Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU. Kunjungan ini bertujuan untuk memulihkan mental korban dan memberi penguatan kepada keluarga.

"Kami mencoba memulihkan mentalnya sekaligus memberikan semangat. Persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Edukasi harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Mudyat Noor.

Baca Juga: Polisi Kutim Borong 2 Emas di Jepang, Aksi Gabriel Simorangkir Bikin Bangga

Pemkab PPU menegaskan bahwa perundungan adalah tindakan yang tidak ditoleransi. Pemkab akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis intensif bagi korban, memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan sekolah, dan membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi seluruh elemen pendidikan di PPU agar hak setiap anak untuk tumbuh dengan aman tetap terjaga.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#perkelahian remaja #telinga pelajar putus digigit #penajam paser utara #Mudyat Noor