Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Piala Dunia 2026

Uji Kir Januari-April Baru 407 Kendaraan, Tunggakan Pajak STNK Jadi Faktor Mutlak

Ahmad Maki • Senin, 27 April 2026 | 11:33 WIB
Kendaraan yang signifikan melakukan uji KIR adalah jenis pikup dengan total 213 unit. (AHMAD MAKI/KP)

 
Kendaraan yang signifikan melakukan uji KIR adalah jenis pikup dengan total 213 unit. (AHMAD MAKI/KP)  

 

PENAJAM - Kendaraan yang melakukan uji kendaraan (KIR) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2025 tercatat sebanyak 2.006 unit.

Sementara berdasarkan data terbaru untuk periode Januari hingga April 2026 tercatat sebanyak 407 unit kendaraan telah menjalani uji berkala. Secara akumulatif, kategori ini menyumbang angka terbanyak yang signifikan jenis pikup yang diuji dengan total 213 unit.

Sementara itu, Mobil Penumpang Umum (MPU) atau Angkutan Pedesaan (Angdes) sebanyak 59 unit telah melakukan pemeriksaan. Sedangkan micro bus tercatat sebanyak 1 unit yang masuk dalam pendataan. 

Untuk kategori kendaraan dengan JBB di atas 2500 kg, aktivitas pengujian juga terpantau stabil. Truk total sebanyak 120 unit, bus sebanyak 14 unit. Berdasarkan fluktuasi data bulanan, bulan Februari mencatatkan angka tertinggi dengan total 122 unit kendaraan.

"Angka ini dinilai masih sangat rendah lantaran hanya mencakup sekitar 10 persen lebih dari total target tahunan yang direncanakan  3.000 kendaraan. Padahal, layanan uji KIR sejak 2024 lalu tidak dipungut biaya alias gratis," rinci Kepala UPT PKB Dishub PPU, Halimah, Senin (27/4/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu faktor utama terkait persyaratan mutlak dalam kelengkapan administrasi kendaraan muatan maupun angkutan, yakni masa berlakunya pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertunggak atau belum melakukan proses perpanjangan pajak di Kantor Samsat setempat.

"Sementara di lapangan, banyak kendaraan yang menunggak pajak hingga 3 sampai 4 tahun. Ini yang membuat mereka enggan datang meski pengujiannya sendiri sudah gratis," ujar Halimah.

Selain masalah pajak, faktor teknis kendaraan juga menjadi penghambat. Banyak kendaraan, terutama milik perorangan, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) kendaraan. Seperti kendaraan yang telah dimodifikasi  over dimension over loading (ODOL), lampu sein (reting) yang mati, sistem pengereman yang tidak efisien, hingga penggunaan kaca film yang terlalu gelap.

"Dipastikan tidak akan lulus uji dan diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu," tegasnya. Disinggung cakupan antara kendaraan umum dan dinas, Halimah membeberkan, dari sekitar 325 unit kendaraan yang melakukan pengujian saat ini, kendaraan yang rutin melakukan uji KIR didominasi oleh angkutan umum yang persentasenya mencapai 90 persen.

Sementara, untuk kendaraan dinas milik pemerintah daerah seperti truk sampah (DLH), mobil pemadam (PMK), dan kendaraan operasional BPBD, tingkat kepatuhannya baru berkisar antara 5 - 10 persen.

"Rendahnya angka pada kendaraan dinas ini sering kali disebabkan oleh kendala administrasi," ucapnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#halimah #uji kir #DISHUB PPU #kendaraan #Penajam Paser Utara (PPU)