Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disdikpora PPU Petakan Jabatan Kepala Sekolah Terkait Aturan Periodesasi Baru

Ari Arief • Rabu, 6 Mei 2026 | 13:42 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi persoalan kepala sekolah di Penajam Paser Utara. (Foto: AI Generator)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap Kepala Satuan Pendidikan (KSP) atau kepala sekolah baik jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). 

Langkah ini diambil setelah belasan KSP untuk tingkat SMP menjadi sorotan, menyusul Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 7/2025 tentang  Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Permendikdasmen ini  membatasi periodesasi jabatan selama dua kali atau 8 tahun berturut-turut, namun di PPU ditengarai banyak KSP yang telah melampaui ketentuan. Selanjutnya, setelah dua periode itu berakhir KSP dikembalikan menjadi guru biasa.

Baca Juga: DPRD Kaltim Gagas Penertiban Kendaraan Logistik dan Pendatang di Balikpapan, Ini Alasannya!

“Untuk mengetahui KSP 1 periode dan 2 periode, akan kami sampaikan setelah melakukan pemetaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, melalui keterangan resmi kepada media ini, Rabu (6/5). 

Dia membenarkan bahwa Permendikdasmen 7/2025 mengatur tentang periodesasi jabatan Kepala Satuan Pendidikan.

Disebutkannya, pada Bab V Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bagian Kesatu, Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Muhtar mengutip Pasal 23 Ayat (1) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan  Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan. Ayat (2) Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan  ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.

Baca Juga: Disnakertrans Paser Pantau Lulusan BLK: Target Kurangi Angka Pengangguran

Berikutnya, dia mengutip ayat (6) Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah  dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodesasi penugasan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ia melanjutkan dengan mengutip Pasal 24 ayat (1) Dalam hal Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 23 ayat (2) telah selesai melaksanakan periode  penugasannya dan belum terdapat calon Kepala Sekolah  yang memenuhi syarat, maka, PPK dapat menetapkan kembali  Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan a) perpanjangan penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan b) memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat  “Sangat Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.

Nomenklatur berikutnya, (2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau  ditugaskan pada Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi  kewenangan PPK.

“Perlu kita pertimbangkan dengan matang bahwa implementasi Permendikdasmen No. 7/2025, tidak serta merta dilaksanakan di seluruh daerah termasuk Penajam Paser Utara. Akan tetapi proses ke arah sana tetap di pertimbangkan,” kata Muhtar.

Hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan, lanjutnya, adalah apa tidak dipertimbangkan kalau KSP tersebut memiliki prestasi selama memimpin Satuan pendidikan; KSP yang purna tugas kurang 1 tahun apakah bijaksana dikembalikan menjadi guru; dan kalau menjadi guru pun, apakah efektif dia mengajar atau akan menjadi masalah baru atau merugikan peserta didik. 

“Apalagi kalau KSP yang dikembalikan jadi guru tidak mungkin ditempatkan di sekolah yang pernah dia menjadi KSP,” ujarnya. Pertimbangan lainnya, katanya, kekurangan SDM yang tersedia; apalagi sekarang guru-guru berada pada zona nyaman; dan lain-lain.

Baca Juga: Keren! Tiga Tokoh PPU Borong Penghargaan Gender Champion Kaltim, Ini Sosoknya

“Perlu disampaikan, berdasarkan fakta dan data Kemendikdasmen bahwa per tahun 2025 terdapat kekurangan SKP sebanyak 50.000 orang.

Penyebabnya adalah banyak pensiun; keengganan guru menjadi KSP, karena beban kerja KSP yang berat dan tanggungjawab yang tinggi termasuk karena adanya Permendikdasmen 7/2025 masa periodesasi KSP; masalah SDM, keterbatasan guru yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi manajerial untuk diangkat sebagai KSP.

“Oleh karena itulah, pada konkernas tahun 2026 PGRI merumuskan untuk disampaikan pada pemangku kebijakan  bahwa guru yang diberikan tugas tambahan menjadi KSP jika purnanya tinggal 3 tahun maka sebaiknya tidak dikembalikan menjadi guru, dan tetap menjadi KSP. Agar bisa maksimal memberikan motivasi dan manajemen kepagawaian daripada ditugaskan menjadi guru, tidak maksimal dan murid yang dirugikan,” jelasnya. 

“Jadi kesimpulannya, implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 memang menjadi rujukan, tetapi tetap mempertimbangkan beberapa hal yang saya sampaikan tadi,” tambahnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kepala sekolah ppu lebih dua periode #penajam paser utara #DISDIKPORA PPU #pendidikan