Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jabatan Kepala Sekolah di PPU Disorot, LAKI Sebut Alasan Kurang SDM Tak Masuk Akal

Ari Arief • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:35 WIB
Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim.
Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuai polemik.

Aturan yang membatasi masa jabatan Kepala Satuan Pendidikan (KSP) maksimal dua periode atau 8 tahun ini ditengarai banyak dilanggar di lingkungan sekolah PPU.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU saat ini tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap KSP di jenjang SD maupun SMP.

Plt Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, menyatakan bahwa implementasi aturan tersebut tidak bisa dilakukan serta-merta dan harus mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca Juga: Terungkap! Dua Pelaku Pencurian Meteran Air di PPU Ternyata Sudah Beroperasi di 26 Tempat

"Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui mana KSP yang sudah satu periode atau dua periode. Implementasinya tidak serta-merta, banyak hal yang perlu dipertimbangkan seperti prestasi KSP, masa purna tugas yang kurang dari setahun, hingga ketersediaan SDM," jelas Muhtar, Rabu (6/5).

Muhtar menambahkan, kekhawatiran lainnya adalah efektivitas KSP jika dikembalikan menjadi guru biasa. Ia merujuk pada data nasional yang menunjukkan kekurangan 50.000 KSP akibat banyaknya guru yang enggan memikul beban kerja berat kepala sekolah.

LAKI PPU Sebut SDM Melimpah

Pernyataan Disdikpora tersebut langsung mendapat tanggapan pedas dari Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU, Andi Nurhakim.

Sebagai pihak yang kali pertama menyoroti masalah ini, Andi menegaskan alasan minimnya SDM di PPU adalah hal yang terbantahkan.

"Alasan kurang SDM itu tidak masuk akal. Pada 2025 lalu, ada 60 lebih guru yang mendaftar tes calon kepala sekolah (CKS). Karena keterbatasan anggaran, hanya 20-an orang yang lulus diklat. Artinya, peminatnya banyak, bukan enggan," tegas Andi Nurhakim, Kamis (7/5).

Andi juga mempertanyakan alasan Disdikpora yang menyebut aturan ini tidak bisa langsung diterapkan di PPU. Ia mengingatkan bahwa PPU bukan daerah terpencil atau 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

"PPU adalah penyangga IKN yang menjadi sorotan nasional. Infrastruktur internet lancar, guru profesional bersertifikasi sangat banyak. Tidak ada alasan teknis untuk menunda aturan. Permendikdasmen No. 7 itu mengatur masa kerja, bukan soal prestasi atau hal subjektif lainnya," lanjutnya.

Desak Pengangkatan Lulusan Diklat

LAKI PPU merasa aneh karena hingga saat ini para calon kepala sekolah yang sudah lulus diklat tahun 2025 belum juga diangkat untuk mengisi posisi yang masih dijabat oleh Plt atau KSP yang sudah melebihi masa jabatan dua periode.

Baca Juga: Viral di Facebook dan IG! Pencuri BBM di Babulu PPU Akhirnya Tertangkap

"Dinas bisa merekrut jalur nonreguler sesuai aturan jika memang kurang. Tapi faktanya, lulusan diklat sudah ada. Tolong tanyakan alasan utamanya, kenapa mereka belum diangkat padahal banyak sekolah yang dijabat Plt dan kepala sekolah yang sudah melampaui batas waktu?" kata Andi.

Persoalan periodisasi KSP ini menjadi krusial mengingat aturan dalam Pasal 23 ayat (2) Permendikdasmen No. 7/2025 secara tegas membatasi masa penugasan selama 2 periode berturut-turut, di mana setiap periode berlangsung selama 4 tahun.

Setelah masa itu berakhir, guru yang bersangkutan semestinya dikembalikan menjadi guru biasa, kecuali memenuhi syarat perpanjangan khusus satu periode lagi dengan predikat kinerja "Sangat Baik". (*)

Editor : Almasrifah
#Permendikdasmen #Laskar Anti Korupsi Indonesia #ppu #kepala sekolah #LAKI