KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil diredam. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU menciduk seorang pria berinisial S (29) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, yang kedapatan menyimpan puluhan gram sabu siap edar.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan RT 019, Desa Babulu Darat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (7/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan,” kata Iptu Gede Wijaya, Sabtu (9/5).
Baca Juga: 321 WNA Diamankan dari Gedung Hayam Wuruk, 275 Resmi Jadi Tersangka Judi Online
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka S, polisi menemukan modus penyimpanan yang cukup rapi. Narkotika golongan I jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus kemasan minuman teh kotak berwarna kuning cokelat.
“Di dalam kotak minuman tersebut, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 50,06 gram. Barang bukti ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan,” imbuhnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu kantong plastik hitam dibalut lakban, uang tunai Rp 70 ribu (diduga hasil transaksi), satu unit handphone,dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman guna memburu jaringan pemasok atau pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Profesi Guru Naik Level, DPR Dorong Pengakuan Setara Dokter dan Insinyur dalam RUU Sisdiknas
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Kapolres PPU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Benuo Taka. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Penindakan tegas ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko