Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aset Islamic Center Disorot BPK, PAD PPU Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi

Ahmad Maki • Minggu, 17 Mei 2026 | 19:22 WIB
BPK mengendus adanya celah kebocoran dalam tata kelola penyewaan Gedung Serbaguna Masjid Agung Al-Ikhlas Islamic Center PPU sepanjang tahun anggaran 2025.
BPK mengendus adanya celah kebocoran dalam tata kelola penyewaan Gedung Serbaguna Masjid Agung Al-Ikhlas Islamic Center PPU sepanjang tahun anggaran 2025.

PENAJAM– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) angkat bicara terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sewa gedung serbaguna di aula Masjid Agung Al Ikhlas Islamic Center PPU sepanjang tahun 2025, berdasarkan form online dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kaltim belum lama ini.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menyampaikan bahwa temuan tersebut tentu menjadi potret BPK. Saat ini, pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif untuk menindaklanjuti catatan dari instansi pemeriksa keuangan negara tersebut. "Apa yang ditemukan BPK menjadi potret bagi mereka. Tindak lanjutnya sedang dikomunikasikan untuk segera dibenahi," ujar Muhajir, ditemui, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, dari sisi aset, secara regulasi gedung serbaguna Islamic Center merupakan bagian dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi. "Di dalam Perda Retribusi, tarifnya jelas berbunyi Rp3,5 juta untuk sekali pemakaian. Uang retribusi tersebut masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu di luar hal - hal lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Soroti Penerangan Jalan MT Haryono, DPRD Bontang Minta Lampu Diganti

Namun, ia tidak menampik adanya ketidaksesuaian antara aturan dan praktiknya di lapangan. Termasuk munculnya dugaan pembayaran sewa yang masuk ke rekening pribadi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  "Ke depannya , kami berencana memperketat fungsi monitoring dan mengevaluasi pemanfaatan seluruh aset daerah," ujarnya.

BKAD juga telah berkoordinasi dengan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten PPU selaku Kuasa Pengguna Barang untuk membenahi mekanisme di lapangan. Ia mengakui, selama ini, kendala utama terletak pada kekosongan pengelola resmi dari pemerintah daerah, sehingga operasional gedung diserahkan kepada pengurus masjid.

Padahal, secara administratif, pencatatan total aset berada di bawah kewenangan BKAD. Ke depan, Pemkab PPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan petugas khusus yang bertanggung jawab di gedung tersebut. Petugas ini nantinya bertindak sebagai penghubung ke BKAD.

Baca Juga: Abdul Rahman Agus Nakhodai POBSI Kaltim, Usung Misi Juara di PON 2028

"Mekanisme dan SOP barunya, jika ada masyarakat yang ingin menyewa, petugas tersebut yang akan menghubungkan ke kami. Setelah BKAD menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan dilakukan pembayaran resmi, barulah fasilitas tersebut boleh digunakan," jelas Muhajir.

Disinggung mengenai potensi kehilangan PAD, Muhajir mengaku belum mengetahui angka pastinya. Namun, ia menegaskan jika BPK menginstruksikan adanya pengembalian atas kerugian daerah, maka hal itu wajib dipatuhi (dikembalikan). "Mengenai rincian berapa potensi kerugiannya sepanjang tahun 2025, hal itu ada di ranah Inspektorat PPU. Fokus kami di BKAD adalah memperbaiki mekanisme dan tata kelola pemanfaatan aset ini agar ke depan jauh lebih baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat PPU, Budi Santoso, membenarkan adanya pendataan tersebut dari BPK. Menurutnya, hasil pengumpulan data akan menjadi rujukan utama untuk melihat apakah pemanfaatan gedung selama ini sudah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat celah kebocoran pendapatan.

"Kami masih menunggu rekomendasi resmi dari BPK Kaltim. Sebenarnya, memang perlu ada perbaikan tata kelola dalam penyewaan gedung tersebut. Kita harus memastikan apakah pemanfaatannya sudah sesuai ketentuan atau belum," ujar Budi.

Ia menjelaskan, bahwa aturan main pemanfaatan aset telah tertuang jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur petunjuk pelaksanaan retribusi daerah, termasuk standar tarif penyewaan gedung milik pemerintah yang bersifat variatif tergantung jenis penggunaan.

"Kita lihat nanti rekomendasinya seperti apa. Jika rekomendasinya meminta untuk didalami lebih lanjut (terkait penyewaan sebelumnya), maka akan kami dalami. Namun, jika tidak, maka pengelola wajib melakukan perbaikan manajemen secara total ke depannya agar lebih transparan," pungkas Budi. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Masjid Agung Al Ikhlas Islamic Center PPU #BPKAD Penajam Paser Utara #BPK Kaltim #pad bocor