PENAJAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan korupsi pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan pada Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022–2024, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 9.009.350.000.
Kepala Kejari PPU, Harwanto, melalui Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, menyampaikan, meski sempat menghadapi perlawanan melalui jalur praperadilan oleh pihak tersangka, tim penyidik Korps Adhyaksa dipastikan tidak surut langkah.
“Hingga saat ini, serangkaian pengumpulan alat bukti terus digenjot. Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, surat, keterangan tersangka, hingga uji forensik bukti elektronik,” kata Eko, bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Christopher dalam gelar press release, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan secara splitzing (berkas terpisah) untuk memudahkan pembuktian terhadap tiga orang yang telah ditahan. Berinisial IL sebagai Direktur atau Pengelola Bumdes Makmur Mandiri, inisial F, sebagai Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, serta inisial K, sebagai Kepala Desa Bumi Harapan.
Sejauh pengembangan, penyidik Pidsus Kejari PPU telah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kejari PPU berhasil menyita uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah aset milik para tersangka.
"Kami telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp2.154.345.591. Namun yang kami tampilkan saat ini (dalam rilis) sebesar Rp2 miliar. Ini merupakan gabungan dari tiga tersangka, yakni IL, F, dan K," ujarnya.
Selain uang tunai, barang bukti lainnya juga ikut disita. Seperti, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Honda Civic, satu unit rumah dan tanah di Kompleks Daun Village Balikpapan serta handphone para tersangka yang saat ini telah selesai menjalani uji digital forensik untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang kami sita ada sekitar 40 persen dari total kerugian negara. Informasi yang tengah kami kembangkan, ada barang bukti lainnya berupa tiga unit excavator. Namun keberadaannya (disembunyikan) masih dalam penyelidikan untuk ditelusuri keberadaannya,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Eko, pihak penyidik tengah fokus melakukan penyelesaian berkas perkara. Setelah rampung, berkas tersebut akan langsung diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilakukan tahap dua dalam penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami berencana perkara ini sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan pada bulan depan (Juni). Selanjutnya, penuntut umumlah yang akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani