PENAJAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menepis isu mengenai keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan Bumdes Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan tahun 2022 – 2024 terkait jasa kepelabuhanan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9.009.350.000.
Dalam press release yang digelar Kejari PPU, Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Christopher menyebutkan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya bukti aliran dana yang mengalir ke pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) PPU terkait kasus tersebut.
Namun, penelusuran pada aset dan transaksi keuangan pun telah dilakukan secara mendalam kepada tiga orang yang telah ditahan. Yakni, IL sebagai Direktur atau Pengelola Bumdes Makmur Mandiri, Inisial F, sebagai Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, serta inisial K, sebagai Kepala Desa Bumi Harapan.
"Sampai saat ini kami telah melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening di Bank Mandiri yang digunakan oleh tersangka. Namun, terkait pertanyaan rekan-rekan apakah ada aliran dana ke FKPD. penyidik belum menemukan adanya aliran dana yang mengalir ke FKPD," tegas Christopher, Senin (18/5/2026).
Terkait munculnya isu tersebut, Kejari PPU tidak mempermasalahkannya, dan Kejari PPU mempersilahkah pihak-pihak yang mengetahui untuk menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik.
Baca Juga: Pemkab PPU Kolaborasi dengan UGM Uji Coba Padi "Amfibi" Gamagora di Desa Sidorejo
"Kami mempersilakan pihak yang mengetahui hal tersebut menyampaikan keterangan tersebut kepada penyidik, karena sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, tidak ada menyampaikan aliran dana kepada FKPD," ujarnya.
Selain itu, Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, menambahkan, Kejari PPU juga mengendus adanya dugaan pemindahan sejumlah uang dari rekening tersangka sebelum Kejari melakukan tindakan penyitaan.
Ia membeberkan, berdasarkan pengecekan riwayat transaksi keuangan (rekening koran), jumlah saldo awal di dalam rekening tersebut diketahui jauh lebih besar daripada nominal yang berhasil disita saat ini, yang disebutkan dalam press release senilai Rp 2.154.345.591.
"Berdasarkan data dari rekening koran bahwasanya uang di dalam rekening itu (sebelumnya) lebih daripada yang ini (yang disita saat ini)," ungkap Eko.
Meski sebagian dana telah bergeser, Kejari menegaskan tidak akan tinggal diam. Penyidik memastikan akan terus memburu aset tersebut semaksimal mungkin selama proses hukum berjalan.
"Dalam prosesnya, sebelum kami melakukan penyitaan, ada dilakukan pergeseran. Nah, itu juga kami masih dalami," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan