KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Ribuan warga bekas transmigrasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya di wilayah Sepaku dan Babulu, hingga kini masih gigit jari. Status hukum atas lahan yang mereka tempati secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu terkatung-katung karena sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.
Keluhan mendasar ini disuarakan langsung oleh Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) PPU saat menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri Transmigrasi (Wamen Trans), Viva Yoga Mauladi, di Samarinda, Sabtu (23/5).
Ketua DPC PATRI PPU, Wakidi, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan status lahan ini menjadi beban psikologis bagi anak, cucu, hingga cicit dari generasi pertama transmigran di Benuo Taka, PPU.
"Kami diminta segera membuat usulan tertulis mengenai lahan yang akan diselesaikan, termasuk ribuan sertifikat milik warga transmigran di Sepaku dan Babulu yang belum rampung hingga puluhan tahun terakhir ini," tegas Wakidi, Minggu (24/5).
Menanggapi persoalan akut tersebut, Wamen Trans Viva Yoga Mauladi menyatakan berkomitmen menyelesaikan sengkarut lahan ini melalui program unggulan kementerian yang dinamakan 'Trans Tuntas'. Program ini difokuskan untuk merealisasikan kepastian hukum atas tanah transmigrasi, penyediaan data digital, serta penyelesaian sengketa tata ruang.
"Kami berkomitmen menuntaskan. Jangan sampai lahan yang sudah bersertifikat digusur karena kelalaian dan maladministrasi," ujar Viva Yoga.
Baca Juga: Jelang Iduladha, MUI PPU Serukan Khatib Suarakan Perjuangan Gaza di Atas Mimbar
Ia mengakui, salah satu pemicu tumpang tindih lahan selama ini adalah adanya perubahan regulasi di daerah, seperti klaim sepihak kawasan hutan atau taman nasional di atas lahan transmigrasi. Namun, Viva menegaskan bahwa dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, telah diputuskan bahwa status kawasan hutan otomatis gugur atau harus dilepaskan jika berada di dalam kawasan transmigrasi.
Untuk mempercepat eksekusi di lapangan, Viva meminta pengurus PATRI dan warga segera mengirimkan laporan tertulis yang lengkap ke kementerian. Data tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama satuan tugas khusus (satgasus), pemerintah daerah, dan Kementerian ATR/BPN.
"Laporkan secara tertulis lengkap, sampaikan ke Kementerian Transmigrasi untuk langsung kami proses," tegasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko