Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gencar Berantas Kriminalitas, Polres PPU Ungkap Ragam Kasus Mulai Modus QRIS Palsu hingga Pencurian Besi Proyek

Ari Arief • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:45 WIB
BARANG BUKTI: Aparat kepolisian Polres PPU menunjukkan sejumlah barang bukti dalam penanganan tindak pidana.(humas polres ppu)
BARANG BUKTI: Aparat kepolisian Polres PPU menunjukkan sejumlah barang bukti dalam penanganan tindak pidana.(humas polres ppu)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) sukses mengungkap rentetan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang April hingga akhir Mei 2026.

Selain mengamankan para komplotan penjahat, korps bhayangkara ini juga mengedepankan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) untuk beberapa kasus kategori ringan. 

Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan adalah tindak pidana penipuan berbasis digital dengan modus manipulasi kode pembayaran elektronik (Quick Response Code Indonesian Standard/QRIS).

Baca Juga: Sikat Kriminalitas dan Narkoba, Polres PPU Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Gratis

Kasus ini menjerat sepasang pria dan wanita asal Balikpapan Selatan, yakni MS alias Andri (27) dan ANA (25).  Keduanya diringkus warga di Pospol Petung usai mengelabui sebuah kios kelontong di Jalan Silkar KM 03, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam pada 21 Mei 2026. 

Modus yang dilakoni pelaku terbilang cerdik dengan memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka berpura-pura membeli sejumlah rokok dan meminta opsi pembayaran nontunai lewat QRIS. Setelah mengetahui total harga belanjaan, pelaku menggunakan aplikasi pengeditan foto di ponsel pintar untuk membuat struk atau bukti transfer palsu guna meyakinkan penjaga toko.

Baca Juga: Ingat Pesan Ayah, Alasan Prabowo Tegas 'Sikat' Tiga Pimpinan Badan Gizi yang Terjerat Hukum

Lantaran korban hanya memfoto bukti di layar HP pelaku tanpa memeriksa mutasi rekening langsung, pelaku berhasil menggasak barang belanjaan dan merugikan korban senilai Rp 1,9 juta. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah flashdisk rekaman CCTV, ponsel, serta beberapa bungkus rokok hasil penipuan.

Keduanya kini dijerat Pasal 492 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.  Selain penipuan QRIS, Tim Jatanras Polres PPU juga menggulung sindikat pencurian spesialis meteran air milik PDAM yang kerap meresahkan rumah warga di wilayah Kecamatan Penajam, PPU.

Baca Juga: Kunjungan ke KIPP IKN Membeludak, Polres PPU Perketat Pengamanan di Glamping hingga Istana Negara

Dua pemuda lokal berinisial S (26) dan NI (22) diciduk petugas di lokasi persembunyiannya kawasan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, PPU, pada 5 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini berbagi tugas menggunakan sepeda motor untuk memburu meteran air yang terpasang di area terbuka atau tanpa pagar. 

Setelah dicabut paksa, meteran-meteran air tersebut dihancurkan untuk diambil material kuningannya, lalu dijual ke pengepul besi tua demi meraup keuntungan instan. Akibat ulah pelaku, pihak PDAM merugi hingga puluhan juta rupiah. 

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan di Jalur Poros, Satlantas Polres PPU Turun Tangan Tandai Jalan Berlubang

Kasus pencurian material logistik berskala besar juga terjadi di area perusahaan objek vital. Seorang nelayan asal Jenebora bernama Ks (32) diringkus security perusahaan setelah kepergok melakukan pemotongan tangki besi tua di belakang Mess Taiwan HGB milik PT ITCI Kartika Utama, Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, PPU.

Aksi nekat pelaku bersama dua rekannya yang buron sempat memicu kebakaran di TKP akibat percikan api dari alat las potong oksigen. Nilai kerugian material akibat aksi pemotongan besi ilegal ini ditaksir mencapai Rp 50 juta. Di lokasi berbeda, polisi juga mengamankan J (47), pekerja PT BRM Blok di Lawe-Lawe yang nekat mencuri 32 batang besi begel proyek milik perusahaan tempatnya bekerja dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil Gran Max. 

Baca Juga: Sasar Poskamling, Sat Samapta Polres PPU Intensifkan Deteksi Dini Kamtibmas

Tidak hanya kasus menyasar harta benda, aparat turut menangani kasus pengeroyokan disertai pembakaran satu unit sepeda motor di area kebun sawit Jalan Kasungkay, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, PPU, pada 19 Mei 2026. 

Tiga orang pria kakak beradik berinisial Jd (19), Sp (33), dan Zd (35) melakukan aksi main hakim sendiri secara brutal kepada seorang pemuda lantaran dipicu rasa kesal karena buah kelapa sawit di kebun milik orang tua mereka sering hilang.

Namun, demi rasa keadilan dan perdamaian di lingkungan masyarakat, kasus pengeroyokan ini diselesaikan lewat jalur restorative justice setelah kedua pihak sepakat berdamai. 

Baca Juga: Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Polres PPU dan Polsek Jajaran Gencarkan Tanam Jagung Pipil

Mekanisme restorative justice serupa juga diterapkan Polres PPU pada tiga kasus pidana ringan lainnya. Yakni kasus pengancaman dengan senjata tajam parang akibat adu mulut soal pembagian tenaga kerja panen di Afdeling V PT APMR Kelurahan Riko.

Kemudian, kasus penganiayaan ringan menggunakan balok kayu akibat salah paham batas panen pohon pisang di Kelurahan Waru; serta kasus pencurian satu unit CPU beserta keyboard komputer di laboratorium SMP Negeri 21 Penajam oleh oknum petugas kebersihan sekolah yang berdalih ingin meminjamkan alat tersebut untuk tugas kuliah rekannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,6 Tahun Penjara

Langkah diversi dan perdamaian ini diambil setelah adanya pemulihan hak korban serta komitmen dari para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#April-Mei #pidana #polres ppu