KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Cerdiknya TR (35) menyembunyikan barang haram rupanya tak cukup lihai di hadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). Pria paruh baya ini kehabisan akal saat polisi membongkar kedoknya yang memanfaatkan lampu bohlam sebagai tempat menyimpan sabu siap edar.
Aksi nekat warga Kecamatan Waru, PPU ini terhenti pada Kamis (4/6) lalu. TR diciduk korps baju cokelat tepat di teras sebuah rumah kos, RT 024, Kelurahan Waru. Dari tangannya, polisi mengamankan empat paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,92 gram.
Baca Juga: Operasi Patuh Mahakam 2026 Ditunda, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres PPU
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari keresahan warga sekitar. Laporan miring mengenai seringnya transaksi narkotika di area kos-kosan tersebut langsung direspons cepat oleh petugas.
"Tim Opsnal bergerak melakukan intaian intensif di lapangan. Saat pemantauan, gerak-gerik tersangka di teras kos sangat mencurigakan. Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan," kata Iptu Gede Wijaya, Selasa (9/6).
Baca Juga: Air Mata Haru Minang, Rumahnya yang Hangus Kini Dibangun Kembali oleh Polres PPU
Penggeledahan awal yang disaksikan warga setempat sempat membuat petugas mengernyitkan dahi. Di saku celana kanan TR, polisi hanya menemukan satu paket sabu dan sebuah ponsel pintar. Namun, insting penyidik tak berhenti di situ. Petugas curiga saat mendapati sebuah lampu bohlam utuh di saku kirinya.
Setelah diperiksa melingkar, bohlam tersebut ternyata telah dimodifikasi sedemikian rupa. Di dalamnya, tersimpan tiga paket sabu tambahan beserta satu bungkus plastik klip bening kosong. Modus ini diduga kuat untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu ada razia di jalan.
Selain narkotika dan bohlam, polisi juga menyita uang tunai Rp 150.000 yang diduga sisa hasil transaksi hari itu.
Atas keberhasilan ini, Iptu Gede Wijaya mengapresiasi keberanian masyarakat Waru yang mau melapor. Menurutnya, sinergi informasi seperti inilah yang menjadi senjata utama memutus mata rantai pasokan narkoba di Benuo Taka, PPU.
"Peredaran narkotika ini merusak tatanan sosial dan masa depan generasi kita. Polres PPU tidak akan memberi ruang. Kami sikat habis hingga ke akarnya," tegas Gede.
Baca Juga: Polres PPU Gulung Tujuh Pengedar, Sabu Dilarutkan ke Air Mineral hingga Disisipkan ke Teh Kotak
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres PPU. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini kami sedang melakukan uji urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan di lapangan untuk memetakan dari mana asal barang (sabu) tersebut dan melacak jaringan di atasnya," katanya.(*
Editor : Thomas Priyandoko