Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

MUI PPU Desak Sertifikasi Juleha dan RPU Lokal, Dorong Implementasi Jaminan Produk Halal

Ahmad Maki • Selasa, 9 Juni 2026 | 17:07 WIB
Ketua Umum MUI PPU, Abu Hasan Mubarak. IST/KP
Ketua Umum MUI PPU, Abu Hasan Mubarak. IST/KP 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).

Hal ini ditekankan seiring dengan kebutuhan penyediaan bahan pangan halal, khususnya untuk kebutuhan dapur program pemerintah dalam pendistribusian program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketua Umum MUI PPU, Abu Hasan Mubarak, menegaskan bahwa seluruh rantai pasok produk halal, mulai dari bahan, lokasi pemotongan, hingga tenaga penyembelih, wajib mengantongi sertifikat halal.

"Sesuai aturan, produk yang masuk ke SPPG harus tersertifikasi halal. Artinya, Rumah Potong Unggas (RPU) sebagai tempat penyembelihan harus bersertifikat, dan tenaga penyembelihnya, atau yang kita kenal sebagai Juru Sembelih Halal (Juleha), juga harus memiliki sertifikasi," ujar Abu Hasan Mubarak, Selasa (9/6).

Baca Juga: Beasiswa Paser 2026 Resmi Dibuka, Dana Miliaran Digelontorkan, Cek Syarat IPK dan Cara Daftarnya

Ia mengungkapkan, saat ini PPU menghadapi kendala minimnya tenaga Juleha khusus unggas yang bersertifikat. Meskipun untuk sektor sapi sudah tersedia beberapa tenaga bersertifikat, untuk sektor unggas, PPU belum memiliki satu pun Juleha dengan sertifikat resmi.

Ia juga menyoroti bahwa ketergantungan pada daerah luar untuk pemenuhan kebutuhan ayam bersertifikat halal berpotensi merugikan ekonomi lokal.

"Jika kita tidak memiliki Juleha dan RPU yang tersertifikasi di sini, maka penyedia layanan akan mencari ke luar daerah seperti Balikpapan. Artinya, potensi ekonomi daerah yang seharusnya bisa dinikmati warga kita justru lari ke luar," jelasnya.

Data BPS mencatat, produksi ayam di PPU mencapai 2 juta ekor per tahun. Angka ini diprediksi akan melonjak seiring proyeksi pertumbuhan demografi PPU yang diperkirakan mencapai 800.000 jiwa pada 2029 mendatang.

Baca Juga: STIE Widya Praja Segera Buka Dua Prodi Baru, Siapkan Transformasi Besar Jadi Institut

Menyikapi hal tersebut, MUI PPU telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU sejak awal 2025 untuk menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Halal.

"Tujuannya agar pemerintah daerah dapat menjembatani dan mengimplementasikan aturan JPH ini dengan lebih kuat, termasuk dalam penganggaran pelatihan sertifikasi bagi pelaku usaha," tambahnya.

Gayung bersambut, para pelaku usaha ayam potong di PPU disebut sangat antusias mendukung langkah ini. Bahkan, beberapa pelaku usaha telah berinisiatif mendatangi kantor MUI untuk berkonsultasi mengenai proses perizinan beberapa hari yang lalu.

"Para peternak sangat setuju. Jika payung hukum (Perda) sudah ada, pemerintah bisa lebih leluasa mendampingi pelaku usaha kita. Ini adalah langkah yang baik agar standar halal, baik dari sisi tempat maupun orangnya, bisa terpenuhi secara maksimal," pungkas. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Sertifikasi Juleha PPU #MUI Penajam Paser Utara #Jaminan Produk Halal #RPU bersertifikat halal #juru sembelih halal