KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Desa (Pemdes) Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), secara resmi melayangkan surat permohonan sosialisasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) PPU.
Surat yang dikirim pada 2 Juni 2026 itu menyusul laporan nelayan Babulu Laut terkait aktivitas nelayan dari Desa Muara Telake, Kabupaten Paser, yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang berupa dogol di wilayah pesisir perairan Babulu Laut.
Kepala Desa Babulu Laut, Sahudi, menjelaskan pentingnya sinergi dan kepatuhan nelayan terhadap aturan penangkapan ikan sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Status Lahan Tambak Dipertanyakan, DPRD Bontang Minta Pemkot Turun Langsung
Dalam regulasi tersebut, penggunaan alat tangkap yang dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang secara tegas.
Sahudi mengatakan, dalam rembug yang melibatkan DKP PPU, DKP Paser, DKP Provinsi Kalimantan Timur secara daring, serta unsur terkait seperti Pos TNI AL, Polairud, Satwas SDKP, Camat Babulu, dan perwakilan nelayan, seluruh pihak sepakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Kesepakatan ini diambil demi menjaga ekosistem laut dan menghindari konflik antar nelayan,” ujar Sahudi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Ia mengungkapkan, pada 2017 pernah terjadi gesekan yang melibatkan masyarakat Babulu Laut dan Muara Telake. Konflik tersebut dipicu persoalan serupa, yakni praktik penangkapan ikan di wilayah pesisir yang dinilai merugikan nelayan tradisional pengguna jaring.
“Dengan rembug itu, saya berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi karena menyangkut mata pencaharian masyarakat. Kami tidak ingin ada konflik yang lebih besar dan berkepanjangan. Kami tidak melarang nelayan melaut karena masih berada dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," katanya.
"Tetapi gunakanlah alat tangkap yang benar. Jika ingin menggunakan dogol, silakan ke tengah, jangan di pinggir,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sahudi mengungkapkan upaya Pemdes Babulu Laut dalam menjaga kebersihan kawasan pesisir yang selama ini identik dengan persoalan sampah. Setiap Jumat, pemerintah desa bersama warga rutin menggelar kegiatan Jumat Bersih dengan mengumpulkan sampah secara bergiliran dari rumah ke rumah di setiap RT.
“Kami berpikir salah satu penyebab hasil tangkapan laut berkurang adalah pencemaran lingkungan. Upaya menjaga kebersihan sudah kami lakukan semaksimal mungkin. Kalau masih ada yang merusak laut dengan alat tangkap dogol, tentu semakin berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan Babulu Laut,” katanya.
Dari hasil rembug tersebut, Sahudi berharap DKP Paser juga dapat memberikan edukasi kepada nelayan Muara Telake guna mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan. Menurutnya, sinergi dan kepatuhan seluruh pihak menjadi kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
“Kalau semua pihak saling memahami aturan dan menjaga laut bersama-sama, konflik bisa dihindari dan hasil tangkapan nelayan juga tetap terjaga,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi