Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sistem Parkir Pasar Induk Nenang Dinilai Perlu Perbaikan Segera 

Ahmad Maki • Minggu, 14 Juni 2026 | 11:37 WIB
Kepala UPT Dinas Pasar Induk Nenang Penajam-Yusriadi
Kepala UPT Dinas Pasar Induk Nenang Penajam-Yusriadi


PENAJAM–Kepala UPT Dinas Pasar Induk Nenang Penajam, Yusriadi, menyoroti kendala pengelolaan portal parkir di kawasan pasar yang dinilai tidak berfungsi optimal.

Akibatnya, sistem yang diharapkan dapat menertibkan retribusi dan mengurangi kebocoran PAD justru menimbulkan masalah baru. Dia tak menampik adanya pungutan dalam pungutan yang terjadi di Pasar Induk Nenang Penajam.

"Permasalah pertama, sistem portal parkir yang diadakan sejak 2023 tersebut sempat mengalami kerusakan, berselang tiga bulan pasca-pengoperasian," kata Yusri, sapaan akrab Yusriadi, ditemui di ruangannya, belum lama ini.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: DPRD Kaltim Dorong Pariwisata Jadi Mesin Ekonomi Baru, Kurangi Ketergantungan Hotel pada Perjalanan Dinas

Kemudian, di tahun 2024, lanjutnya, pengelolaan parkir sempat diserahkan ke pihak ketiga. Namun, pengangkatan tenaga parkir tidak dilakukan secara kompeten. Sehingga petugas yang bertugas hanya fokus memungut retribusi tanpa mengatur kerapian parkir.

“Dalam perjalanannya, pengangkatan pertama itu yang diangkat cuma dua dari 14 orang. Akhirnya timbul masalah karena mereka hanya memungut retribusi dan tidak mengatur parkir,” ujarnya.

Yusriadi mengungkapkan, ketidakjelasan sistem tersebut memicu keluhan pedagang dan masyarakat. Adanya pembayaran dua kali dan sistem portal yang tidak berjalan, memaksa konsumen enggan datang ke pasar. Imbasnya, aktivitas perdagangan menjadi sepi.

Baca Juga: Nanik S Deyang Tantrum Disebut Terlibat Korupsi MBG: Saya Korupsi Apa?

“Pasar makin sepi, orang malas ke pasar karena bayar dua kali ini menimbulkan masalah,” jelasnya.

Sebagai solusi, Yusriadi berharap perbaikan sistem pengelolaan parkir segera dilaksanakan. Dia mengusulkan perbaikan sistem manajemen dan penataan tenaga kerja parkir. Menurutnya, konsep yang benar adalah jasa parkir harus dibayar usai pelanggan memarkirkan kendaraannya, bukan sistem bayar di muka seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Bapelitbang PPU Matangkan RKPD 2027, Fokus Optimalkan Fiskal dan Program Prioritas Daerah

"Saya berharap adanya koordinasi yang lebih baik bersama OPD terkait dalam memperbaiki sistem pengelolaan parkir, mengingat retribusi parkir merupakan salah satu sumber potensi PAD yang besar bagi daerah," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Nenang #Perbaikan #parkir #pasar induk