Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sampaikan Laporan APBD 2025 di DPRD, Wabup Waris Muin Kejar Reformasi Perda Pajak Demi Dongkrak PAD PPU!

Ahmad Maki • Senin, 15 Juni 2026 | 15:23 WIB
Wabup PPU Waris Muin menyampaikan nota penjelasan raperda dan tentang pajak daerah dalam paripurna DPRD, Senin (15/6). (MAKI/KP)
Wabup PPU Waris Muin menyampaikan nota penjelasan raperda dan tentang pajak daerah dalam paripurna DPRD, Senin (15/6). (MAKI/KP)

PENAJAM-  Mewakili Bupati PPU, Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU, Waris Muin menyampaikan Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten PPU dan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten PPU. Kegiatan Rapat Paripurna DPRD tersebut berhelat di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6).

Dalam sambutannya, Waris Muin menegaskan pentingnya agenda tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan Raperda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

"Penyampaian nota penjelasan ini merupakan langkah strategis yang sangat erat hubungannya dengan roda pemerintahan. Kami berharap ada skala prioritas dalam pembahasan Raperda ini hingga penetapan nanti," ujar Waris Muin.

Waris Muin membeberkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,07 triliun lebih. Angka ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,87 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp12,13 miliar lebih.

Sementara untuk realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,9 triliun lebih, yang terbagi dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. "Selain itu, dilaporkan adanya defisit sebesar Rp22,64 miliar lebih, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 sebesar Rp8,1 miliar," rincinya.

Baca Juga: Kejar Target Kemantapan Jalan Nasional, Pemkab Paser Kunci Proyek Tahun Jamak Multiyears 2027–2029!

Terkait posisi neraca per 31 Desember 2025, Pemkab PPU mencatat jumlah aset sebesar Rp5,90 triliun lebih dengan jumlah kewajiban sebesar Rp248,56 miliar lebih dan ekuitas dana mencapai Rp5,6 triliun lebih. Selain menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Waris Muin menyampaikan keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.

Ia menekankan bahwa capaian ini bukanlah alasan bagi jajaran perangkat daerah untuk berpuas diri. Ia menginstruksikan seluruh pihak, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, hingga jajaran pengelola keuangan lainnya, untuk terus bekerja maksimal dan menjaga integritas. "Opini WTP harus terus kita pertahankan sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan PPU yang maju dan sejahtera. Terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk dukungan dari jajaran DPRD, yang telah bersinergi dalam pengelolaan keuangan yang transparan," tegasnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten PPU. Waris Muin, menekankan urgensi perubahan regulasi daerah. Ia menyebut bahwa penyesuaian materi muatan dalam Raperda ini bertujuan agar selaras secara vertikal dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Disorot Publik hingga Ratusan Miliar, Biro Kesra Garansi Hibah LPTQ Kaltim Bebas Temuan BPK

“Perubahan yang kami usulkan dalam Raperda ini mencakup beberapa hal penting, di antaranya reformasi pajak daerah yang berkeadilan dan protektif, serta penyederhanaan administrasi layanan publik,” ungkapnya. Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi retribusi pada jasa usaha dan jasa umum, serta penguatan transparansi dalam perhitungan dan pemungutan pajak untuk memastikan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berkeadilan.

Waris Muin menambahkan bahwa penyusunan draf ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah strategis untuk mengonstruksi ulang muatan materi regulasi daerah agar tetap sinkron dan harmonis dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan hasil evaluasi objektif dari Kementerian Keuangan.

"Kami berharap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menjadi lebih transparan dan efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di PPU," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Laporan APBD PPU 2025 #dprd ppu #waris muin #Penajam Paser Utara (PPU) #APBD PPU