KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Litha Nabilla Mallolongan, yang mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ferdinand Sianturi, menegaskan peran Kejari PPU dalam upaya menanamkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepatuhan regulasi, khususnya terkait kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pekerja.
"Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk BPJS," kata Litha, di sela-sela kegiatan sosialisasi Sinergitas Pemerintah dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis sinergi di Kantor Disnakertrans PPU, Selasa (23/6).
Dalam praktiknya, JPN bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk melakukan upaya pencegahan maupun penegakan hukum terkait pemulihan keuangan negara.
"Kami menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban BPJS bukan sekadar beban kewajiban bagi perusahaan, melainkan sebuah kebutuhan vital. Program itu sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak dasar yang diberikan negara, baik bagi perusahaan itu sendiri untuk negara dalam mendukung program perlindungan tenaga kerjanya maupun pembangunan untuk kebutuhan perusahaa atau industrial," ucapnya.
Litha menjelaskan, pendekatan yang dilakukan Kejaksaan melalui Bidang Datun lebih mengedepankan mitigasi risiko. Artinya, sebelum terjadi sebuah permasalahan atau berakibat menimbulkan kerugian negara akibat penunggakan iuran.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Naik, Kebocoran Negara Disebut Capai Rp2.500 Triliun
"Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap para pihak dengan memanggil perusahaan terkait untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi," sebutnya.
Dia memberikan contoh nyata keberhasilan sinergi tersebut, di mana pada tahun 2025 lalu, terdapat lima perusahaan di PPU yang sempat menunggak iuran. Berkat langkah mediasi yang dilakukan Kejari PPU bersama BPJS, seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan dengan skema pelunasan hingga clear and clean.
Melalui sosialisasi ini, Kejari PPU berharap para pelaku usaha tidak lagi memandang kepatuhan hukum sebagai beban atau paksaan semata.
"Alhamdulillah, untuk tahun ini belum ada tunggakan aduan baru terkait penunggakan iuran yang belum diselesaikan masuk ke kami. Ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola dan kesadaran perusahaan," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A